Gorontalo – Pernyataan Direktur Tindak Pidana Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, saat konferensi pers penetapan tersangka Marten Basaur beberapa waktu lalu, kini menuai sorotan dari pihak keluarga dan kuasa hukum. Mereka mempertanyakan sejumlah statemen yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum, khususnya terkait penyebutan status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kakak kandung Marten Basaur, Wilhelmina Basaur, menegaskan bahwa keluarga tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai penetapan status DPO terhadap adiknya sebelum dilakukan penjemputan paksa di Kota Manado, Sulawesi Utara.
“Pak Maruly Pardede menyampaikan statemen bahwa adik kami adalah buronan atau DPO. Sementara kami sebagai keluarga tidak pernah menerima pemberitahuan apa pun terkait status DPO tersebut hingga tanggal 24 Desember 2025 saat Marten ditangkap,” ujar Wilhelmina kepada awak media di halaman Mapolda Gorontalo, Kamis (15/01/2026).
Ia mengungkapkan, keluarga baru menerima surat penetapan tersangka setelah Marten tiba di Gorontalo pada 31 Desember 2025.
“Bahkan, kami baru menerima surat penetapan tersangka setelah tiba di Gorontalo pada 31 Desember,” katanya.
Wilhelmina menjelaskan, pihak keluarga memang sempat menerima dua surat panggilan dari Polda Gorontalo. Namun, kedua surat tersebut merupakan panggilan sebagai saksi dan dikirim ke alamat orang tua Marten di Merauke, Papua Selatan.
“Surat panggilan itu dikirim ke alamat mama kami di Merauke. Saat itu Marten tidak berada di sana dan kami juga tidak mengetahui keberadaannya. Selain dua surat panggilan sebagai saksi itu, kami tidak pernah menerima surat lain. Tiba-tiba sudah ada penangkapan di Manado,” jelasnya.
Selain persoalan status DPO, Wilhelmina juga menyoroti pernyataan Dirkrimsus Polda Gorontalo yang menyebut Marten Basaur melakukan tindak pidana yang sama di setiap tempat ia berada, serta pernyataan terkait pendalaman hasil tes urin.
“Setiap pernyataan yang dikeluarkan aparat penegak hukum harus didasarkan pada bukti yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami menuntut kejelasan dan akan mengejar pembuktian atas statemen tersebut. Kami juga berencana melaporkan hal ini ke Propam,” tegas Wilhelmina.
Sementara itu, kuasa hukum Marten Basaur, Marzeth Lintutu, menegaskan bahwa penetapan status DPO memiliki mekanisme dan prosedur hukum yang jelas serta tidak dapat dilakukan secara sepihak.
“Secara hukum, seseorang harus terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Setelah itu dilakukan pemanggilan secara patut. Jika tidak kooperatif, barulah bisa ditetapkan sebagai DPO melalui surat resmi dari penyidik, disertai penyebaran identitas dan foto melalui media. Itu prosedurnya,” ujar Marzeth.
Ia juga mendesak Kombes Pol. Maruly Pardede untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait pernyataan yang telah beredar luas di media sosial, khususnya dalam sebuah video berdurasi sekitar sembilan menit yang menyebut Marten Basaur melakukan tindak pidana di setiap tempat ia berpindah.
“Saya meminta klarifikasi secara terbuka. Pernyataan tersebut berimplikasi serius terhadap nama baik dan hak hukum klien kami. Sebagai kuasa hukum, saya akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari Direktur Tindak Pidana Khusus (Ditkrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede.







Komentar