Ketua BPD Desa Deme Dua Diduga Ancam Jurnalis

paripurna.co.id Gorontalo Utara – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Deme Dua Kecamatan Sumalata Timur, Muhlis Ibrahim, menjadi sorotan publik usai komentarnya di salah satu grup WhatsApp bernama “Ruang Diskusi SumTim”. Komentar tersebut terkait dengan berita yang diterbitkan oleh Media Anteronesia.Id.

Dalam diskusi tersebut, Muhlis Ibrahim memberikan kritik tajam kepada media terkait pemberitaan yang dianggapnya kurang jelas.

“Bikin berita harus jelas dulu waa, jang sembarang,” tulis Muhlis dalam komentar di grup WhatsApp.

Pernyataan itu ditanggapi oleh Agus, salah satu jurnalis Anteronesia.Id, yang mempertanyakan siapa yang dimaksud oleh Muhlis dalam komentarnya.

“Bapak bilang sembarang siapa?” tulis Agus.

Alih-alih memberikan klarifikasi, Muhlis dengan tegas menyebut Agus sebagai pihak yang dimaksud dalam komentarnya. Ia bahkan menyampaikan pernyataan yang diduga sebagai ancaman.

“Kamu. Saya paling suka dengan masalah pak, kita tuntaskan ini masalah, perlu saya cari kalian, pembuat berita,” ujar Muhlis.

Agus kemudian meminta penjelasan terkait tindakan dan pernyataan Muhlis yang terkesan mengarah pada ancaman terhadap jurnalis.

“Bapak mengancam jurnalis?” tanya Agus.

Namun, tanggapan Muhlis semakin memperkeruh situasi. Dengan nada yang dianggap sombong, ia mempertanyakan posisi dan peran jurnalis dalam menanggapi masalah ini.

“Apa so jurnalis, waduhhh,” balas Muhlis.

Jurnalis Anteronesia.Id menduga bahwa pernyataan Muhlis Ibrahim merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers, yang jelas bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Intimidasi terhadap jurnalis sama dengan menghalangi tugas jurnalis, yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanksi yang dikenakan berupa penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Menghalangi tugas jurnalis juga dapat merusak fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh pers, serta mengancam nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berpendapat.

Komentar