Terkait Dugaan Korupsi, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Terbitkan Puluhan Surat Perintah Penyelidikan

paripurna.co.id Gorontalo Utara – Mengawali tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara menunjukkan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi.

Setelah bulan lalu menahan seorang Sekretaris Dinas (Sekdis) aktif, kali ini Kejari Gorontalo Utara langsung menerbitkan puluhan surat perintah penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Dari puluhan surat tersebut, sepuluh di antaranya menyasar proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gorontalo Utara.

Langkah ini menjadi sinyal kuat atas komitmen Kejari Gorontalo Utara untuk membersihkan praktik korupsi di wilayah hukum mereka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorontalo Utara melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Bagas Prasetyo Utomo, mengonfirmasi informasi tersebut.

Meski belum merinci proyek atau kasus spesifik yang tengah diselidiki, ia menegaskan pentingnya langkah ini sebagai bagian dari misi penegakan hukum.

“Tunggu saja, nanti ke depan akan kami sampaikan ke media perkara-perkara tipikor apa saja beserta progres penanganan perkaranya,” ujar Bagas, belum lama ini.

Namun demikian, Bagas menegaskan bahwa penerbitan puluhan surat perintah penyelidikan ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejari Gorontalo Utara dalam menegakkan supremasi hukum di wilayahnya.

“Dan ini bentuk bersih-bersih praktik tindak pidana korupsi yang masih ada di sini,” tandasnya.

Komentar