Gorontalo Utara – Kekhawatiran mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gorontalo Utara yang disebut-sebut terancam tidak dibayarkan akhirnya mendapat klarifikasi dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, memastikan bahwa pembayaran THR bagi ASN tetap akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar hukum pencairan THR baru saja diserahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) masing-masing oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Hari ini, Badan Keuangan akan mencetak daftar gaji dengan perhitungannya untuk masing-masing pegawai. Setelah itu, daftar gaji akan diserahkan ke masing-masing Bendahara OPD untuk melakukan penagihan THR bagi pegawai di lingkungan OPD masing-masing,” jelas Lakoro saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (21/03/2025).
Dengan penjelasan tersebut, Pemda Gorontalo Utara memastikan bahwa hak para ASN terkait THR tetap terjamin dan akan segera diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, beredar kekhawatiran di kalangan ASN terkait kemungkinan keterlambatan atau bahkan tidak dibayarkannya THR tahun ini. Namun, dengan adanya klarifikasi dari Pemda, ASN di Gorontalo Utara kini bisa lebih tenang menantikan pencairan hak mereka sebelum Hari Raya Idulfitri.







Komentar