Gorontalo Utara – Kepala Desa Ibarat, Kustiyanto Olii, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Izrak Habu dan beberapa orang lainnya ke Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor B/29/II/2025/SPKT/Res-Gorut pada Sabtu (08/02/2025).
Dalam laporannya, Kustiyanto menyebut dugaan pencemaran nama baik itu terjadi pada Jumat (31/01/2025) di Desa Ibarat, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara.
Terlapor diduga menyebarkan informasi melalui media sosial, termasuk portal berita dan Facebook, yang menurutnya merugikan dirinya secara pribadi serta mencoreng citra Pemerintah Desa Ibarat.
“Terlapor dan kelompoknya menviralkan serta memfitnah pemerintah desa dengan narasi yang bertolak belakang dengan fakta pelayanan pemerintah,” ungkap Kustiyanto dalam laporannya.
Bahkan, berkembang kata-kata yang mencemarkan nama baik, seperti ‘pemerkosa’, ‘pencuri’, dan ‘mencabuli’ yang sampai saat ini masih terus beredar,” tambahnya.
Kustiyanto mengaku merasa dirugikan atas tuduhan tersebut dan meminta kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan adil dan memberikan kejelasan terkait informasi yang beredar.
Sementara itu, kuasa hukum Kustiyanto, Efendi Dali, membenarkan adanya laporan tersebut. Efendi menegaskan bahwa kliennya merasa dirugikan secara moral dan profesional akibat tuduhan yang tersebar di media sosial.
“Kami akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas untuk memastikan keadilan bagi klien kami,” ujar Efendi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terlapor terkait laporan yang dilayangkan Kepala Desa Ibarat.







Komentar