Gorontalo – Menindaklanjuti instruksi Bupati Gorontalo, tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gorontalo melaksanakan razia penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait hiburan malam di wilayah Telaga Cs pada Kamis (09/04/2025) malam.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Gorontalo, Burhan Ismail, yang memimpin apel sebelum operasi dimulai, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan operasional hiburan malam dan room karaoke yang tidak sesuai aturan.
“Untuk membangun daerah ini menjadi lebih baik, malam ini kita fokuskan kegiatan di Kecamatan Telaga, Telaga Jaya, Tilango, dan Telaga Biru,” ujar Burhan.
Burhan juga mengingatkan kepada seluruh personel yang terlibat agar mengedepankan pendekatan persuasif dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
“Jalankan tugas ini dengan baik, penuh tanggung jawab, dan secara humanis. Tetap waspada, karena ada risiko di lapangan. Hindari kontak fisik sebisa mungkin,” pesannya.
Lebih lanjut, Burhan meminta personel Satpol-PP untuk menegakkan Perda sesuai prosedur, sementara tim Kesbangpol diimbau untuk fokus dalam mengurus rekomendasi perizinan hiburan malam dan karaoke.
Dalam operasi tersebut, petugas masih menemukan sejumlah tempat hiburan malam yang belum atau tidak mengantongi izin operasional.
Selain itu, turut diamankan sepasang pengunjung yang tengah berkaraoke sambil mengonsumsi minuman keras. Puluhan botol miras juga ditemukan dibawa oleh pengunjung lainnya dan langsung diamankan oleh petugas.










Komentar