Gorontalo – Aktivis dan tokoh pemuda Kabupaten Gorontalo, Man’ut Ishak, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Kepala Desa Buhu, Kecamatan Talaga Jaya, terhadap salah satu warganya.
Man’ut menilai, tindakan tersebut telah mencederai nilai-nilai keadilan dan prinsip dasar perlindungan terhadap masyarakat yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang pemimpin desa.
“Kepala desa adalah figur strategis dalam struktur pemerintahan yang paling dekat dengan rakyat. Ia harusnya menjadi pelindung, bukan malah menjadi ancaman bagi warga,” ujar Man’ut dalam keterangannya, Jumat (11/04/2025).
Menurut Man’ut, dugaan kekerasan tersebut bukan hanya masalah individu, melainkan mencerminkan krisis integritas dalam kepemimpinan lokal. Ia menegaskan bahwa seorang kepala desa yang terlibat dalam tindakan kekerasan kehilangan legitimasi moral dan sosial untuk memimpin.
Mantan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gorontalo (BEM UG) itu merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015 Pasal 30 ayat (1), yang menyatakan bahwa kepala desa yang sedang menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana dapat diberhentikan sementara oleh Bupati atau Wali Kota.
“Langkah pemberhentian sementara ini bukan bentuk penghukuman, melainkan upaya menjaga netralitas dan keamanan proses hukum, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat,” jelasnya.
Man’ut pun mengapresiasi kemungkinan langkah Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, yang disebut-sebut akan mengambil tindakan tegas terkait persoalan ini. Menurutnya, kebijakan seperti itu mencerminkan keberpihakan kepada rakyat dan penegakan prinsip kehati-hatian dalam tata kelola pemerintahan.
“Jika kepala desa tetap dipertahankan dalam jabatan meski sedang dalam sorotan hukum, hal ini bisa menimbulkan ketakutan di masyarakat dan memicu ketimpangan kekuasaan,” ungkapnya.
Sebagai mantan Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Man’ut menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah desa. Ia mendorong Bupati untuk segera menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara kepala desa demi keselamatan dan kepentingan warga.
“Ini bukan soal menjatuhkan seseorang, tapi soal menjaga marwah pemerintahan desa dan memastikan bahwa masyarakat terlindungi dari potensi penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Man’ut juga mengingatkan bahwa pemerintah harus berdiri di pihak rakyat. “Jangan biarkan rakyat menjadi korban dari penguasa yang menyalahgunakan wewenangnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi tanggapan dari Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi.








Komentar