Gorontalo – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, memimpin apel kendaraan dinas dalam rangka pengecekan seluruh kendaraan operasional milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo. Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Sport Center Limboto, Senin (14/04/2025).
Pengecekan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pengelolaan aset harus mencakup pengamanan fisik, administrasi, dan hukum.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memastikan kendaraan dinas dalam kondisi baik, tercatat secara administrasi, serta sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Sofyan.
Seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan menghadirkan kendaraan dinas yang dikelola masing-masing, disertai dokumen pendukung seperti STNK dan dokumen legalitas lainnya. Para pengurus barang juga diminta untuk mendampingi selama apel berlangsung.
Sofyan menjelaskan, apel kendaraan dinas ini merupakan langkah nyata untuk mengatasi berbagai persoalan dalam pengelolaan aset daerah. Pemerintah daerah terus berupaya agar aset yang dimiliki dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kendaraan dinas adalah aset negara yang harus dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan,” tegasnya.
Selain sebagai bentuk pengawasan, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan ketertiban administrasi dan transparansi dalam pengelolaan aset, khususnya di lingkungan Pemkab Gorontalo.
“Dengan adanya pengecekan berkala, diharapkan kendaraan dinas selalu dalam kondisi prima dan dapat digunakan secara efektif untuk mendukung tugas-tugas kedinasan,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira, serta sejumlah pimpinan OPD dan pejabat terkait lainnya.







Komentar