Bupati Sofyan Lantik Dewan Pengawas RSUD M.M Dunda Limboto

paripurna.co.id Gorontalo – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, resmi melantik Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M.M Dunda Limboto pada Selasa (17/06/2025).

Pelantikan yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati itu didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 318/32/VI/2025.

Pelantikan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2014 yang mensyaratkan bahwa anggota dewan pengawas tidak berasal dari pejabat eselon II.

Dalam aturan tersebut, anggota dewan pengawas harus terdiri dari pejabat eselon III dan perwakilan masyarakat.

“Dewan pengawas harus memenuhi kriteria, di antaranya pejabat eselon III serta tokoh masyarakat. Karena itu kami bentuk ulang dewan pengawas sesuai ketentuan,” ujar Sofyan.

Sofyan menjelaskan bahwa dewan pengawas memiliki tugas melakukan pengawasan non-teknis, khususnya dalam aspek manajemen, pengelolaan keuangan, dan sumber daya manusia.

“Mereka tidak terlibat dalam urusan teknis medis, tetapi fokus pada pengawasan administrasi dan kinerja manajerial rumah sakit. Evaluasi dilakukan setiap tahun dan hasilnya dilaporkan ke pihak rumah sakit,” jelasnya.

Dengan terbentuknya dewan pengawas yang baru, Sofyan berharap mutu layanan RSUD M.M Dunda Limboto yang berstatus rumah sakit tipe B dapat terus ditingkatkan.

“Saya yakin ketiga tokoh ini mampu menjalankan tugas dengan baik dan membawa perubahan positif bagi rumah sakit,” tutupnya.

Adapun tiga anggota Dewan Pengawas yang dilantik tersebut adalah Ketua Samid Hemu, Anggota dr. Jeinfer Rivian Lestyorini Bobihu dan Arman Mahmud.

Komentar