Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya menjaga ketertiban dan kepastian pelaksanaan tugas legislatif melalui Rapat Paripurna ke-27 masa persidangan ketiga tahun sidang 2024–2025, yang digelar Senin (07/07/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Ridwan Monoarfa, secara khusus mengumumkan hasil keputusan Badan Musyawarah (Banmus) terkait perubahan jadwal sejumlah agenda strategis lembaga.
“Agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah hanya dapat diubah melalui Rapat Paripurna. Maka dari itu, pengumuman ini menjadi dasar legalitas atas perubahan tersebut,” ujar Ridwan dalam sambutannya.
Beberapa agenda penting yang mengalami penyesuaian waktu antara lain:
- Rapat Paripurna Tingkat II Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, dari 4 Juli menjadi 8 Juli 2025.
- Rapat Paripurna Tingkat I Ranperda RPJMD Tahun 2025–2030, dari 4 Juli ke 8 Juli 2025.
- Pembentukan Pansus RPJMD 2025–2030, juga digeser ke 8 Juli 2025.
- Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Induk Tahun Anggaran 2026, dari 8 Juli ke 11 Juli 2025.
Ridwan menegaskan bahwa perubahan ini telah melalui mekanisme internal dan pembahasan mendalam dalam Banmus.
“Ini adalah bentuk penyesuaian agar setiap agenda dapat dilaksanakan secara optimal dan sesuai dengan kebutuhan kerja DPRD yang dinamis,” pungkasnya.
Melalui pengumuman ini, DPRD menunjukkan pentingnya transparansi serta kepastian waktu dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.







Komentar