Diterpa Isu Suap, Umar Karim Tetap Desak Penyitaan Lahan 4.000 Hektare PT Palma Group

paripurna.co.id Gorontalo – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan Sawit Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mendesak pemerintah agar menyita lahan seluas 4.000 hektare yang saat ini dikuasai oleh PT Palma Group.

“Benar, saya meminta agar tanah seluas 4.000 hektare lebih di Kabupaten Gorontalo yang dalam penguasaan PT Palma Group disita oleh pemerintah,” tegas Umar Karim kepada wartawan, Rabu (16/07/2025).

Legislator yang akrab disapa UK itu juga menanggapi isu miring yang menyebut Pansus menerima uang dari perusahaan. Ia memastikan isu tersebut tidak akan melemahkan semangat kerja timnya.

“Soal isu yang menerpa Pansus, saya sudah laporkan ke Polda kemarin. Biar Polda yang akan mengusut tuntas. Justru dengan tuduhan tersebut, kami di Pansus makin serius mengungkap permasalahan perkebunan sawit di Gorontalo,” ujar UK.

Ia menyebut dalam rapat Pansus sebelumnya, pihak perusahaan membantah pernah memberikan uang kepada anggota Pansus. Namun UK mengaku tetap membuka kemungkinan pengungkapan lebih lanjut jika perusahaan merasa dirugikan oleh langkah Pansus.

“Kemarin dalam rapat Pansus, pihak perusahaan membantah pernah menyatakan memberikan uang kepada Pansus. Tapi siapa tahu, dengan langkah tegas Pansus ini, perusahaan bisa saja marah dan akhirnya mengungkap siapa saja anggota dewan yang menerima uang dari perusahaan,” ucap UK sambil tertawa.

Lebih lanjut, Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu menjelaskan bahwa PT Palma Group telah menguasai lahan seluas 8.530 hektare yang sebelumnya milik petani. Namun dari total tersebut, baru sekitar 4.126 hektare yang ditanami kelapa sawit, sementara 4.404 hektare sisanya belum dimanfaatkan.

“Seharusnya tanah itu sudah ditanami kelapa sawit sejak tahun 2014 hingga 2016. Karena tidak dimanfaatkan, daerah mengalami kerugian secara ekonomi,” kata UK.

Ia menegaskan bahwa usulan penyitaan lahan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Lahan yang disita itu harus diredistribusikan kembali kepada para petani yang sebelumnya menyerahkan tanah mereka kepada perusahaan,” tegasnya.

UK menyatakan bahwa usulan penyitaan tersebut telah disampaikan dalam rapat Pansus dan mendapatkan dukungan dari mayoritas anggota.

“Meskipun belum diputuskan secara resmi oleh Pansus, namun dalam rapat tanggal 15 Juli 2025, Pansus telah meminta Pemerintah Provinsi dan Badan Pertanahan untuk mengkaji secara hukum dan dari berbagai aspek lainnya terkait implementasi rencana tersebut,” pungkasnya.

Komentar

News Feed