Gorontalo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo menggelar musyawarah pemilihan pengurus Lembaga Adat Kabupaten Gorontalo Tahun 2025, yang berlangsung di rumah adat Bantayo Poboide, Senin (28/07/2025).
Musyawarah ini merupakan tindak lanjut dari upaya pembentukan struktur kepengurusan Lembaga Adat yang sempat tertunda selama tujuh bulan.
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keberlangsungan lembaga adat dengan kepengurusan dan program kerja yang jelas.
“Maka untuk keberlangsungan, agar ada pengurusannya serta programnya, maka pada hari ini kita buat musyawarah,” ujar Sofyan Puhi.
Dalam proses musyawarah tersebut, para bate se-Kabupaten Gorontalo memiliki hak suara untuk memilih pengurus baru Lembaga Adat.
Sofyan juga menegaskan bahwa regulasi lembaga adat saat ini masih mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup), namun pihaknya tengah mendorong pembentukan regulasi yang lebih kuat dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
“Pada saat ini kita masih mengikuti hasil seminar adat tahun 2007. Ketika Lembaga Adat ini akan dibuatkan Perda, maka harus ada kepengurusannya terlebih dahulu, baru kemudian kegiatan-kegiatan adat bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira, menyatakan dukungannya terhadap rencana pembentukan Perda untuk Lembaga Adat. Menurutnya, Perda tersebut akan memberikan kekuatan hukum dalam pelestarian adat dan budaya Gorontalo.
“Ketika dibuatkan Perda ini, tentunya akan mengikat. Sejak kami dilantik, hal ini yang harus kita dorong, karena adat ini penting dan sakral,” terang Zulfikar.
Musyawarah tersebut turut dihadiri oleh berbagai pemangku adat dan tokoh masyarakat. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam perumusan Perda Lembaga Adat yang diharapkan mampu memperkuat peran lembaga adat dalam melestarikan serta mengembangkan nilai-nilai budaya dan tradisi Gorontalo.







Komentar