Bupati Sofyan Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades Hingga 8 Tahun

paripurna.co.id Gorontalo – Suasana Gedung Kasmat Lahay Convention Center, Jumat (29/08/2025), menjadi saksi momen penting bagi para kepala desa (kades) di Kabupaten Gorontalo.

Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kades sesuai ketentuan terbaru pemerintah pusat.

Dalam sambutannya, Bupati Sofyan menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025, serta pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” jelas Sofyan.

Ia menekankan bahwa kades adalah garda terdepan pemerintahan di tingkat akar rumput. Dengan masa jabatan yang kini diperpanjang menjadi delapan tahun, tantangan dan tanggung jawab juga semakin besar.

“Dengan bertambahnya masa jabatan menjadi delapan tahun, maka tanggung jawab dan amanah yang diemban juga semakin besar,” ungkapnya.

Sofyan berpesan agar para kades memanfaatkan kepercayaan ini sebagai motivasi untuk bekerja lebih baik.

“Jadikan perpanjangan masa jabatan ini sebagai pelecut semangat untuk lebih disiplin, lebih adil, dan lebih dekat dengan masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Sofyan juga menitipkan sejumlah pesan penting kepada seluruh kades, di antaranya memastikan program pembangunan desa berjalan tepat sasaran, memperkuat pelayanan publik, menciptakan desa yang aman dan harmonis, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.

“Selamat kepada seluruh kades yang hari ini dikukuhkan masa jabatannya. Saya berharap amanah ini dijaga dengan baik, dijalankan penuh dedikasi, dan membawa kemajuan bagi desa masing-masing,” tutupnya.

Komentar