Gorontalo – Seorang warga Desa Ulobua, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, bernama Sofyan, mengaku sempat dimintai uang oleh oknum aparat desa setempat untuk menghadiri kegiatan yang disebut-sebut sebagai reses salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Manaf Hamzah.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (29/10/2025), Sofyan menuturkan bahwa dirinya dimintai uang sebesar Rp50.000 oleh dua oknum aparat desa berinisial M dan F dengan alasan untuk biaya kursi yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
“Saya datang sekitar jam 12.04. Waktu itu saya masih shalat zuhur di masjid dekat situ. Memang saya tidak bawa undangan, tapi disuruh makan di tempat kegiatan itu. Tapi sebelumnya, saya dimintai uang Rp50.000, katanya untuk kursi,” ujar Sofyan.
Sofyan menambahkan, setelah kegiatan reses selesai, uang yang ia serahkan kemudian dikembalikan melalui aparat desa.
“Setelah reses selesai, uang itu dikembalikan lewat aparat desa juga. Tapi dari awal memang saya tidak dapat undangan resmi,” katanya.
Tokoh masyarakat Desa Ulobua, Rahman Pakaya, membenarkan adanya keluhan warga terkait permintaan uang tersebut.
“Saya dapat informasi dari warga, ada yang dimintai uang Rp50.000 oleh oknum aparat desa dengan alasan untuk kursi. Tapi setelah hadir di kegiatan reses, uang itu dikembalikan,” kata Rahman.
Mantan Kepala Desa (Kades) Ulobua itu menegaskan bahwa biaya pelaksanaan kegiatan reses seharusnya sepenuhnya ditanggung oleh pihak penyelenggara, bukan dibebankan kepada masyarakat.
“Kegiatan reses itu dibiayai dari dana reses. Semua kebutuhan seperti kursi, tenda, dan sound system seharusnya sudah ditanggung oleh pelaksana. Jadi masyarakat tidak perlu dimintai apa pun,” tegas Rahman.
Ia berharap pihak terkait dapat memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Saya tidak mempermasalahkan soal uangnya, tapi kalau kegiatan itu disebut reses, otomatis sudah ada anggarannya. Ini perlu diluruskan supaya tidak menimbulkan persepsi negatif,” tandasnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Kades Ulobua, Yunus Ardin, saat dikonfirmasi wartawan, memberikan penjelasan bahwa kegiatan tersebut semula merupakan agenda Majelis Taklim Al-Hijrah, yang kemudian digabung dengan kegiatan reses anggota DPRD.
Menurut Yunus, kegiatan itu melibatkan banyak peserta, dan semula majelis taklim yang menjadi tuan rumah merasa keberatan dengan biaya penyelenggaraan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp15 juta.
“Pesertanya itu kurang lebih seribu orang. Majelis Taklim Al-Hijrah jadi tuan rumah karena kena cabutan arisan. Karena biaya diperkirakan sampai lima belas juta, maka ada pembicaraan agar kegiatan itu digabung dengan reses Pak Manaf,” jelas Yunus.
Ia menyebutkan, penggabungan itu dilakukan agar sebagian biaya bisa ditanggung oleh pelaksana reses.
“Reses itu hanya merupakan formalitas, supaya ada biaya yang bisa membantu menalangi sebagian kebutuhan seperti tenda, kursi, dan konsumsi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yunus menjelaskan bahwa warga memang sempat diminta memberikan uang Rp50.000, namun hal itu bersifat sementara dan kemudian dikembalikan setelah kegiatan selesai.
“Sekitar seratus orang sempat dimintakan uang Rp50.000, tapi uang itu dikembalikan saat reses. Hanya semata-mata untuk membantu dulu menalangi biaya tenda dan kursi, bukan pungutan permanen,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan dalam pengumpulan uang tersebut.
“Alhamdulillah, dengan adanya reses itu, beban biaya bisa sedikit tertolong. Dan uang yang sempat dikumpulkan itu sudah dikembalikan kepada warga,” kuncinya.
Hingga berita ini diterbitkan, anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Manaf Hamzah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.







Komentar