Gorontalo – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Gorontalo dan Inspektorat Provinsi Gorontalo, Senin (09/03/2026). Rapat tersebut digelar untuk meminta keterangan serta penjelasan terkait akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.
Langkah Komisi I ini dinilai cukup menarik karena dalam beberapa tahun terakhir DPRD Provinsi Gorontalo belum pernah secara khusus meminta penjelasan kepada BPK terkait hasil audit atas pengelolaan anggaran daerah. Padahal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, DPRD memiliki kewenangan untuk meminta keterangan mengenai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, saat dikonfirmasi membenarkan adanya rapat tersebut.
“Iya, tadi kami di Komisi I menggelar rapat bersama BPK dan Inspektorat untuk membahas pelaksanaan tugas pengawasan anggaran oleh BPK dan Inspektorat,” ujar Umar Karim.
Dalam rapat tersebut, BPK memaparkan mekanisme pelaksanaan kewenangannya dalam melakukan audit yang menghasilkan LHP. Sementara itu, Inspektorat Provinsi Gorontalo menjelaskan mengenai sistem pengendalian intern pemerintah serta tingkat kepatuhan terhadap tindak lanjut rekomendasi LHP, khususnya untuk tahun anggaran sebelumnya, termasuk tahun 2024.
Selain membahas soal pengawasan anggaran, rapat juga menyinggung pengaturan perjalanan dinas dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib). Menurut Umar Karim, BPK mengapresiasi langkah Komisi I karena melalui rapat tersebut pihaknya memperoleh informasi bahwa pengaturan perjalanan dinas DPRD juga tercantum dalam Tatib DPRD.
“BPK baru mengetahui bahwa dalam Tata Tertib DPRD terdapat pengaturan mengenai perjalanan dinas. Mereka akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap ketentuan tersebut,” jelas Umar Karim.
Lebih lanjut, Komisi I juga meminta Inspektorat Provinsi Gorontalo untuk melakukan pendalaman terhadap sejumlah ketentuan dalam Tata Tertib DPRD yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara apabila tidak dipatuhi.
“Komisi I juga telah meminta Inspektorat untuk mempelajari dan mendalami pengaturan dalam Tata Tertib DPRD yang apabila dilanggar dapat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” imbuhnya.
Umar Karim menambahkan, rapat tersebut merupakan pertemuan awal sehingga belum membahas persoalan secara rinci. Pembahasan yang lebih mendalam terkait berbagai temuan dan mekanisme pengawasan akan dilanjutkan dalam pertemuan berikutnya.
“Ini masih rapat permulaan. Pembahasan yang lebih detail dan rinci akan dilanjutkan pada rapat-rapat selanjutnya,” pungkasnya.







Komentar