Gorontalo – Pemerintah Kelurahan Hunggaluwa bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas usaha PlayStation yang sempat viral di akun media sosial Gorontalo Karlota, Selasa (07/04/2025).
Penertiban dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gorontalo, unsur TNI-Polri, Bhabinkamtibmas, serta jajaran Polres Limboto.
Kepala Kelurahan Hunggaluwa, Taufik Pakaya, menjelaskan bahwa tim telah turun langsung ke lokasi dan bertemu dengan pengelola usaha yang diketahui merupakan kalangan anak muda. Dari hasil peninjauan, operasional usaha dinilai telah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), namun belum mengantongi izin resmi.
“Setelah kami lakukan pengecekan, usaha ini memang dijalankan dengan baik, tetapi belum memiliki izin usaha. Oleh karena itu, kami bersama pihak kepolisian mengambil langkah tegas dengan menutup sementara usaha tersebut,” ujar Taufik.
Ia menambahkan, penutupan sementara diberlakukan selama satu bulan guna memberikan kesempatan kepada pengelola untuk mengurus perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo. Selain itu, pengelola juga diwajibkan memperoleh persetujuan dari masyarakat sekitar sebelum usaha kembali beroperasi.
Sebagai tindak lanjut, pengelola telah membuat video klarifikasi serta surat pernyataan yang difasilitasi oleh Polsek Limboto. Pihak kelurahan juga mengundang seluruh pengelola dan karyawan untuk menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk komitmen bersama.
Dalam kesepakatan tersebut, terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi, di antaranya larangan beroperasi pada jam sekolah, tidak menerima pelanggan dari kalangan pelajar saat jam belajar, serta pembatasan jam operasional hingga pukul 22.00 Wita.
Selain itu, pengelola diwajibkan menjaga ketertiban dengan tidak memperbolehkan adanya minuman keras (miras) di lokasi usaha, serta melarang pasangan yang bukan muhrim berada di area tersebut. Anak-anak di bawah umur juga tidak diperkenankan mengakses tempat usaha tersebut.
“Apabila dalam prosesnya masyarakat sekitar tidak memberikan persetujuan, maka usaha ini tidak akan diizinkan untuk kembali beroperasi,” tegas Taufik.
Pemerintah Kelurahan Hunggaluwa menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan, serta memastikan setiap pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku.







Komentar