BEM Gorontalo Desak Kejati Usut Tuntas Laporan Dugaan Korupsi Gaji Sopir DPRD Provinsi

paripurna.co.id Gorontalo – Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi anggaran gaji sopir di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo kembali menjadi perhatian publik. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo segera menindaklanjuti laporan yang sebelumnya disampaikan Lembaga Pengawasan Pemerintahan Provinsi Gorontalo (LP3-G) secara profesional, transparan, dan independen.

Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) BEM Provinsi Gorontalo, Lutfi Juniarsyah. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tahap penerimaan laporan, melainkan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Jika memang sudah ada laporan resmi yang masuk, maka kami berharap Kejati Gorontalo bekerja secara serius, independen, dan transparan. Jangan sampai muncul kesan bahwa laporan publik hanya menjadi tumpukan berkas tanpa kejelasan ujungnya,” kata Lutfi melalui keterangan resmi, Sabtu (01/08/2026).

Ia menilai penyelidikan tidak cukup hanya menelusuri dugaan penggunaan anggaran gaji sopir semata. Menurutnya, aparat penegak hukum juga perlu mendalami dugaan perubahan status sejumlah sopir menjadi tenaga outsourcing yang diduga mulai diterapkan pada periode DPRD 2024-2029.

Lutfi mengatakan perubahan pola penganggaran tersebut patut menjadi perhatian karena berbeda dengan mekanisme yang diterapkan pada periode DPRD sebelumnya. Ia menyebut, dahulu belanja sopir tercatat secara langsung dalam pos anggaran tersendiri dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah setiap tahun.

“Kalau memang terjadi perubahan skema pembiayaan menjadi melalui tenaga outsourcing, tentu perlu dipastikan apakah mekanismenya sudah sesuai ketentuan atau justru menyisakan persoalan administrasi maupun potensi pelanggaran hukum. Itu yang harus dibuka secara terang kepada publik,” ujar Lutfi.

Menurutnya, transparansi menjadi kunci agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Ia menegaskan, setiap perubahan pola penganggaran yang menggunakan uang negara harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Lutfi juga mengingatkan bahwa DPRD merupakan lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan keuangan daerah. Karena itu, menurutnya, tata kelola anggaran di internal lembaga legislatif juga harus memenuhi prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.

“Jangan sampai lembaga yang memiliki fungsi mengawasi penggunaan anggaran justru dipertanyakan tata kelola anggarannya sendiri. Publik tentu berharap semua pihak memberikan contoh yang baik dalam pengelolaan keuangan negara,” tegas Lutfi.

Ia berharap Kejati Gorontalo mampu mengungkap seluruh fakta secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baginya, proses hukum yang berjalan secara profesional akan menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan publik yang selama ini berkembang.

Lutfi menegaskan bahwa hal ini sebagai bentuk pengawasan masyarakat agar setiap rupiah uang rakyat dikelola secara bertanggung jawab. Ia pun meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang maupun akan berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kejati Gorontalo terkait pernyataan Sekjen BEM Provinsi Gorontalo, Lutfi Juniarsyah.

Komentar