Gorontalo – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat menyusul viralnya dugaan pungutan liar (pungli) di Samsat Kabupaten Gorontalo. Permohonan maaf Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Nurworo Danang tersebut disampaikan melalui Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Gorontalo Kombes Pol. Lukman Cahyono dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan Komisi I dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Senin (19/10/2026).
“Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas undangan dari bapak ibu sekalian, kami menyampaikan pesan dari bapak Kapolda beliau menyampaikan permohonan maaf atas adanya kejadian yang viral sehingga menyibukkan bapak ibu sekalian sekaligus mungkin merugikan masyarakat,” ujar Dirlantas Kombes Pol. Lukman Cahyono, Senin (19/10/2026).
RDPU yang berlangsung di Ruang Rapat Dulohupa tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, Sulyanto Pateda. Rapat membahas dugaan pungli di Samsat Kabupaten Gorontalo yang menjadi perhatian masyarakat.
Dalam forum itu, Lukman menyampaikan komitmen Kapolda Gorontalo untuk menindak tegas anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran, terutama tindakan yang menyimpang dari ketentuan dan berpotensi merugikan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut, petugas yang diduga melakukan pungli telah diberhentikan dari tugasnya. Dua anggota kepolisian yang bertugas di Samsat Kabupaten Gorontalo juga dipindahkan ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Gorontalo.
Lukman turut menyampaikan bahwa Kapolri telah mengeluarkan kebijakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Anggota yang melanggar dapat langsung diganti dari posisinya sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin di lingkungan kepolisian.
Dua Anggota Diperiksa Intensif Propam
Selain pemindahan tugas, Lukman mengungkapkan bahwa dua anggota kepolisian yang bertugas di Samsat Kabupaten Gorontalo sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran sekaligus menentukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses pemeriksaan internal ini diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh dan memastikan pertanggungjawaban berdasarkan hasil pemeriksaan.
Dorong Layanan Online dan Minta Masyarakat Melapor
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Lukman turut mendorong optimalisasi layanan Samsat secara daring atau online. Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan digital yang tersedia untuk mempermudah pengurusan administrasi kendaraan bermotor dan mengurangi kebutuhan berinteraksi langsung dengan petugas apabila layanan tersebut dapat digunakan.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami dugaan permintaan pungli dalam proses pelayanan Samsat.
Menurutnya, laporan masyarakat penting agar jajaran kepolisian dapat segera melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
Melalui RDPU tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik, khususnya menyangkut dugaan pungli di Samsat Kabupaten Gorontalo.
Pemindahan tugas anggota, pemeriksaan oleh Propam, serta penguatan sistem pelayanan menjadi bagian dari langkah penanganan yang diharapkan dapat mencegah praktik pungli dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Samsat Kabupaten Gorontalo.











Komentar