Kasus Samsat Kabgor, DPRD Rekomendasikan Gubernur Minta Maaf

paripurna.co.id Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo merekomendasikan agar dugaan pungutan liar (pungli) di Samsat Kabupaten Gorontalo ditindaklanjuti melalui proses hukum. DPRD juga meminta Gubernur Gorontalo menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas permasalahan pelayanan yang terjadi.

Rekomendasi tersebut dibacakan oleh anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan Komisi I dan Komisi II di Ruang Rapat Dulohupa, Senin (19/10/2026).

Dalam rekomendasi yang dibacakan pada rapat tersebut, DPRD meminta sejumlah pihak terkait mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing untuk menindaklanjuti dugaan pungli sekaligus membenahi sistem pelayanan di Samsat Kabupaten Gorontalo.

“Meminta Gubernur Gorontalo untuk membuat pernyataan publik meminta maaf atas terjadinya permasalahan yang terjadi di Samsat Kabupaten Gorontalo,” demikian bunyi rekomendasi tersebut.

Selain itu, DPRD meminta Kapolda Gorontalo melakukan upaya pro-justitia terkait dugaan pungutan liar di Samsat Kabupaten Gorontalo. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan persoalan yang terjadi ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.

DPRD juga meminta Inspektorat Provinsi Gorontalo melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas dugaan pungli tersebut dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPRD.

Permintaan serupa ditujukan kepada Ombudsman Republil Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Gorontalo agar menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan terkait permasalahan atau dugaan pungli di Samsat Kabupaten Gorontalo kepada DPRD.

Dorong Transparansi Pelayanan

Tidak hanya menyoroti aspek penindakan, rekomendasi DPRD juga menekankan pentingnya pembenahan sistem pelayanan agar lebih transparan, terbuka, dan mudah diawasi masyarakat.

Dalam rekomendasi itu, DPRD meminta seluruh proses pelayanan tidak dilakukan di ruang tertutup. Pelayanan wajib dilaksanakan melalui loket terbuka yang dapat dipantau oleh publik.

DPRD juga merekomendasikan pemasangan spanduk bertuliskan “Kawasan Bebas Pungli” berukuran besar di luar gedung dan berukuran lebih kecil di sejumlah ruang strategis di dalam gedung.

Selain itu, spanduk bertuliskan “Cek Fisik Gratis” diminta dipasang di lokasi pemeriksaan fisik kendaraan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai layanan tersebut.

Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, DPRD turut merekomendasikan pemasangan kamera pengawas atau CCTV secara real time yang terhubung langsung ke ruang dinas Kepala Inspektorat Provinsi Gorontalo dan Kepolisian Daerah.

Pembayaran Tunai Diminta Dihentikan

Dalam aspek digitalisasi, DPRD merekomendasikan penutupan seluruh loket pembayaran tunai. Seluruh proses pelayanan, mulai dari verifikasi data hingga pembayaran, diminta dapat diselesaikan melalui transaksi elektronik.

DPRD juga mendorong agar kemungkinan pengiriman dokumen kendaraan, seperti STNK dan TBPKP yang telah disahkan, ke rumah wajib pajak dapat diupayakan.

Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya mengurangi interaksi yang berpotensi membuka celah terjadinya pungutan di luar ketentuan serta meningkatkan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk memperkuat pengawasan internal, DPRD merekomendasikan penerapan kebijakan rotasi berkala bagi petugas ASN yang bertugas dalam pelayanan. Rotasi diusulkan dilakukan paling lama dua tahun atau, jika memungkinkan, satu tahun, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengawasan juga diminta dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) secara berkala oleh Inspektorat Daerah dan/atau Kepolisian Daerah.

DPRD menegaskan pentingnya pemberian sanksi tegas bagi petugas yang terbukti melakukan pungli guna memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik serupa.

Penataan Tenaga dan Larangan Calo

Rekomendasi tersebut turut menyoroti tata kelola kepegawaian di lingkungan pelayanan Samsat Kabupaten Gorontalo.

DPRD meminta agar tenaga non-ASN maupun nonkepolisian tidak dipekerjakan atau ditugaskan dalam pelayanan. Sebagai gantinya, penambahan tenaga pelayanan diusulkan berasal dari ASN atau anggota kepolisian.

Selain itu, DPRD merekomendasikan pemberian tambahan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi tenaga pelayanan serta penegasan larangan praktik percaloan dalam seluruh proses pelayanan.

Seluruh rekomendasi tersebut diharapkan menjadi dasar bagi pihak terkait untuk melakukan pembenahan menyeluruh, baik dari sisi penegakan hukum, pengawasan internal, transparansi, maupun tata kelola pelayanan publik.

Rekomendasi itu dibacakan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan tata tertib DPRD. Dalam dokumen tersebut juga dicantumkan catatan bahwa apabila terdapat kekeliruan dalam rumusan rekomendasi, perbaikan akan dilakukan secukupnya.

Dengan adanya rekomendasi tersebut, tindak lanjut dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Inspektorat, dan Ombudsman menjadi bagian penting untuk memastikan penanganan dugaan pungli berjalan sesuai ketentuan serta mendorong pelayanan Samsat yang transparan dan akuntabel.

Komentar

News Feed