Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat paripurna pembahasan awal (Pembicaraan Tingkat I) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Senin (16/06/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Thomas Mopili, didampingi tiga wakil ketua yakni Ridwan Monoarfa, La Ode Haimuddin, dan Sulyanto Pateda. Seluruh anggota dewan hadir, bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo yang dipimpin Gubernur Gusnar Ismail, serta dihadiri unsur Forkopimda.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Thomas Mopili menyampaikan bahwa pembahasan awal Ranperda ini akan dilanjutkan melalui Badan Anggaran (Banggar). Ia juga meminta agar jajaran eksekutif aktif hadir dalam pembahasan tersebut.
“Ranperda pertanggungjawaban APBD ini akan dikaji lebih dalam oleh Banggar bersama eksekutif, sesuai mekanisme pembahasan di DPRD,” kata Thomas.
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024. Opini tersebut diterbitkan pada 21 Mei 2025.
Menurut Gusnar, capaian ini merupakan hasil sinergi antara perangkat daerah dan DPRD yang terus menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Opini WTP ini adalah bukti bahwa sistem pengelolaan anggaran kita berjalan sesuai aturan. Kami berharap Ranperda ini bisa segera dibahas dan ditetapkan menjadi Perda agar menjadi dasar penyusunan APBD Perubahan 2025,” ujar Gubernur.
Ia juga menegaskan komitmen eksekutif untuk mempercepat proses pembahasan bersama legislatif, agar jadwal penyusunan dan pelaksanaan anggaran berjalan sesuai waktu yang ditetapkan.







Komentar