Gorontalo – Langkah strategis dalam mempermudah layanan kependudukan resmi diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo.
Bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gorontalo dan Pengadilan Agama (PA) Limboto Kelas I B, pemkab menandatangani nota kesepakatan tentang Sinergi Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan Suami Istri Terintegrasi.
Penandatanganan tersebut berlangsung di Masjid Agung Baiturrahman Limboto, Jumat (26/09/2025).
Nota kesepakatan ini menjadi momentum penting dalam peningkatan pelayanan administrasi kependudukan, khususnya bagi pasangan suami istri (pasutri). Dengan adanya integrasi layanan, masyarakat dapat mengurus dokumen seperti akta nikah, kartu keluarga, hingga pencatatan kependudukan lainnya secara lebih cepat, akurat, dan efisien.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, yang hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi atas sinergi antarinstansi.
“Kerja sama ini adalah langkah nyata dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan adanya integrasi pelayanan, masyarakat tidak lagi dipersulit dengan proses yang panjang dan berulang. Pemerintah daerah berkomitmen mendukung penuh implementasi nota kesepakatan ini,” ujar Sugondo.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Pemkab Gorontalo bersama Kemenag dan PA Limboto untuk terus berinovasi dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, transparan, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.







Komentar