Gorontalo – Setelah melalui pembahasan panjang dan melibatkan berbagai elemen masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-70 DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu (28/01/2026), yang digelar secara terbuka di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Rapat dipimpin Ketua DPRD, Thomas Mopili, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) yang disampaikan juru bicara Femmy Udoki, ditegaskan bahwa Ranperda Pengarusutamaan Gender disusun sebagai instrumen pembangunan daerah, bukan produk ideologi, serta tetap berpijak pada nilai Pancasila, agama, adat, dan budaya Gorontalo. Regulasi ini diarahkan untuk menjamin keadilan akses, partisipasi, dan manfaat pembangunan bagi seluruh masyarakat.
Pansus menyebutkan, Ranperda tersebut merujuk pada berbagai regulasi nasional dan disusun melalui tahapan rapat internal, pembahasan dengan OPD dan Biro Hukum, studi komparasi, hingga penyerapan aspirasi dari 27 organisasi masyarakat, termasuk organisasi perempuan, pemuda, tokoh adat, dan akademisi.
Sejumlah isu strategis menjadi perhatian, seperti kesehatan ibu dan anak, akses pendidikan, partisipasi ekonomi dan politik, serta perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan. Dalam kesempatan itu, Pansus juga menyoroti kasus perundungan terhadap anak di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Gorontalo dan mendorong pemerintah daerah mengambil langkah konkret untuk melindungi kelompok rentan.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan Keputusan DPRD serta Berita Acara Persetujuan Bersama antara Gubernur Gorontalo dan Pimpinan DPRD, menandai disahkannya Ranperda Pengarusutamaan Gender menjadi Peraturan Daerah. DPRD berharap regulasi ini segera ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar dapat diimplementasikan secara nyata dalam kebijakan dan pelayanan publik di Provinsi Gorontalo.







Komentar