Gorontalo – Persoalan status lahan di Desa Lobuto, Kecamatan Biluhu Timur, Kabupaten Gorontalo, kembali dibahas Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Sabtu (19/09/2026).
Pembahasan digelar di Kantor Desa Lobuto dengan mempertemukan pemerintah daerah, pihak ahli waris, masyarakat, serta sejumlah pihak terkait. Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I sebelumnya.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Fadli Poha bersama anggota Komisi I, Umar Karim, mendalami keterangan para pihak, terutama mengenai status lahan dan proses hibah yang menjadi bagian dari persoalan.
Umar Karim meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui dialog dan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh, bukan melalui pertentangan antarpihak.
“Persoalan ini harus dicari jalan keluarnya melalui pertemuan bersama. Pemerintah dan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris perlu duduk satu meja untuk melihat dasar hak serta dokumen lahannya,” ujar Umar.
Ia juga menyoroti sejumlah fasilitas publik yang berdiri di atas lahan yang dipersoalkan, seperti kantor desa, sekolah, dan puskesmas. Menurutnya, dokumen dan dasar penguasaan tanah untuk fasilitas tersebut perlu diperiksa agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Asisten I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo menegaskan setiap langkah pemerintah harus memiliki dasar regulasi dan kekuatan hukum yang jelas.
“Pemerintah tidak bisa mengambil keputusan hanya berdasarkan pertimbangan tertentu. Semua harus mengacu pada aturan, fakta, dan dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Camat Biluhu Timur, Kepala Desa Lobuto, Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), masyarakat, serta sejumlah pejabat teknis Pemkab Gorontalo dan Kepala Puskesmas Biluhu Timur.
Komisi I selanjutnya mendorong verifikasi dokumen dan dasar hukum masing-masing pihak sebagai pijakan penyelesaian. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan status lahan sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik di wilayah tersebut.







Komentar