Gorontalo Utara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo Utara mengalami kritik tajam dari aktivis setempat terkait lambannya penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 di beberapa desa.
Roy Ahmad, seorang aktivis setempat menegaskan, bahwa sikap Dinas PMD yang tampak acuh tak acuh sangat disayangkan, terutama karena penetapan APBDes memiliki batas waktu yang diatur dalam regulasi yang berlaku.
“Ini merupakan kelalaian yang sangat serius. Kepala Dinas PMD, Thamrin Monoarfa, terkesan tidak bertanggung jawab dalam mengawasi proses penetapan APBDes di desa-desa,” ungkap Roy, Sabtu (11/01/2025).
Menurut Roy, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 menetapkan bahwa APBDes harus disahkan paling lambat 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
“Keterlambatan ini jelas melanggar aturan dan dapat mengakibatkan penundaan pencairan dana desa, yang tentunya berisiko menghambat pembangunan dan program-program di tingkat desa,” terangnya.
Ia juga mengingatkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Gorontalo Utara Nomor 02 Tahun 2017, pasal 38 ayat 1, ada sanksi bagi desa-desa yang melanggar ketentuan ini.
“Desa yang terlambat menetapkan APBDes setelah tenggat waktu tersebut akan dikenakan sanksi, di mana hak keuangan mereka tidak akan dibayarkan selama enam bulan,” tegas Roy.
Lebih jauh Roy menekankan pentingnya peran Dinas PMD sebagai pengawas utama dalam pengelolaan pemerintahan desa.
“Seharusnya, sejak Oktober atau November 2024, Dinas PMD telah aktif melakukan pendampingan dan pengawasan untuk memastikan semua desa menyusun APBDes tepat waktu, bukan hanya berdiam diri seperti sekarang,” katanya.
Roy juga memperingatkan bahwa selain sanksi administratif, keterlambatan dalam penetapan APBDes dapat berujung pada sanksi pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan yang merugikan keuangan negara.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas (Kadis) PMD Gorontalo Utara, Thamrin Monoarfa mengatakan, bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengevaluasi APBDes. Menurutnya, kewenangan tersebut adalah kewenangan Bupati yang dilaksankan oleh Camat.
“Sebetulnya evaluasi APBDes adalah Bupati yang dilaksanakan oleh Camat. Jadi kami tidak tahu berapa desa yang sudah menetapkan dan yang belum, kewenangan itu ada di kecamatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, adapun kewenangan Dinas PMD secara prosedural, hanya berada di wilayah input dan posting. Kendati demikian, pihaknya telah melakukan upaya-upaya preventif dengan sering mengingatkan dalam setiap pertemuan Kepala Desa, Camat, termasuk kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Kami juga sudah ketemu dengan Pj Bupati dan beliau merespon. Terkait pemberian SP (Surat Peringatan), itu merupakan kewenangan Bupati. Dinas teknis kami hanya berkewajiban menyampaikan secara teknis,” tandasnya.










Komentar