Gorontalo – Pelaksanaan ulang seleksi Perangkat Desa Botumoputi, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, menuai sorotan dari warga setempat. Warga berharap proses seleksi ulang dilakukan secara lebih cermat dan profesional agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai panitia seleksi harus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan, termasuk verifikasi administrasi para calon peserta.
“Panitia harus lebih cermat dan profesional. Calon yang belum memenuhi syarat administrasi, seperti masih menjadi pengurus BUMDes atau partai politik, seharusnya tidak diloloskan sebelum benar-benar mengundurkan diri,” ujarnya kepada Paripurna, Kamis (07/05/2026).
Ia juga menyoroti pentingnya legalitas pembentukan panitia seleksi melalui Surat Keputusan (SK) yang sah sebelum tahapan seleksi dilaksanakan.
“Yang paling penting, panitia harus memastikan SK pembentukan panitia sudah sah agar proses seleksi memiliki legalitas dan kredibilitas,” katanya.
Menurutnya, pemerintah desa (pemdes) juga perlu dievaluasi atas kelalaian yang menyebabkan tahapan seleksi harus diulang.
“Karena seleksi ini sampai diulang, maka perlu dipertimbangkan pemberian sanksi kepada Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Botumoputi dengan mengganti yang bersangkutan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penataan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo, Abdul Karim Sabihi, mengatakan pengulangan tahapan seleksi dilakukan berdasarkan permintaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Terkait pengulangan, itu berdasarkan permintaan dari BPD. Namun kewenangannya tetap berada pada kades. Inti surat yang kami layangkan menegaskan bahwa kewenangan ada di desa karena kelalaiannya terjadi di pemdes,” ujar Abdul Karim.
Ia menjelaskan, Dinas PMD Kabupaten Gorontalo telah melayangkan surat Nomor 140/DPMD/333/IV/2026 tertanggal 16 April 2026 perihal tindak lanjut klarifikasi rapat dengar pendapat (RDP) BPD Desa Botumoputi kepada Kades Botumoputi.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sebelumnya Dinas PMD telah mengeluarkan surat Nomor 140/DPMD/937/XI/2025 tanggal 28 November 2025 tentang pemberitahuan kepada seluruh kades di Kabupaten Gorontalo terkait mekanisme seleksi perangkat desa.
Dinas PMD juga menegaskan bahwa apabila terdapat kekosongan jabatan, maka kades diminta melaksanakan seleksi penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa dengan berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) Gorontalo Nomor 19 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
Selain itu, dalam surat tersebut disebutkan bahwa hingga 7 April 2026 Saudari Maryam Adam yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha telah berkoordinasi dengan Dinas PMD terkait seleksi perangkat desa.
Namun, Dinas PMD menyatakan seleksi perangkat desa untuk jabatan Kepala Dusun (Kadus) Toluludu di Desa Botumoputi tidak memiliki SK Kades. Kondisi itu disebut sebagai bentuk kelalaian pemdes.
“Bahwa seleksi perangkat desa (Kadus Toluludu) Desa Botumoputi Kecamatan Tibawa tidak memiliki SK Kades, hal ini merupakan kelalaian pemdes,” demikian kutipan isi surat tersebut.
Melalui surat itu pula, Dinas PMD menyampaikan bahwa peninjauan kembali seluruh proses seleksi aparat desa merupakan kewenangan Pemdes Botumoputi.
Saat ditanya terkait sanksi yang disuarakan terhadap Pj Kades Botumoputi, Abdul Karim menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas (Kadis) PMD Kabupaten Gorontalo.
Abdul Karim juga mengungkapkan bahwa pihak calon yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi telah melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia.
“Terkait rekrutmen ulang itu, pihak yang dibatalkan sudah melaporkan ke Ombudsman dan tembusan suratnya juga disampaikan ke Dinas PMD,” katanya.
Ia mengingatkan pemerintah desa agar memperhatikan proses yang sedang berjalan di Ombudsman sebelum melanjutkan tahapan seleksi ulang.
“Jangan sampai tahapan sudah berjalan, kemudian tiba-tiba muncul rekomendasi dari Ombudsman,” jelasnya.
Sebelumnya, Kadis PMD Kabupaten Gorontalo, Sumanti Maku, memastikan tahapan seleksi Kadus Toluludu diulang.
“Tahapannya diulang,” ujar Sumanti saat dikonfirmasi Paripurna melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/04/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Dinas PMD Kabupaten Gorontalo melakukan klarifikasi terhadap panitia seleksi dan perwakilan masyarakat terkait polemik seleksi Perangkat Desa Botumoputi.







Komentar