Gorontalo Utara – Seorang wartawan dari media Anteronesia.id melaporkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Deme Dua Kecamatan Sumalata Timur, Muklis Ibrahim, ke Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara atas dugaan pengancaman.
Laporan tersebut merujuk pada Pasal 18 Ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melindungi kebebasan pers dari ancaman atau upaya penghalangan.
Sebelumnya, Ketua BPD Deme Dua, Muklis Ibrahim, menjadi perhatian publik setelah pernyataannya di grup WhatsApp Ruang Diskusi SumTim menuai kontroversi. Komentar itu dilontarkan terkait pemberitaan yang dipublikasikan oleh Anteronesia.id.
Dalam diskusi tersebut, Muhlis Ibrahim memberikan kritik tajam kepada media terkait pemberitaan yang dianggapnya kurang jelas.
“Bikin berita harus jelas dulu waa, jang sembarang,” tulis Muhlis dalam komentar di grup WhatsApp.
Pernyataan itu ditanggapi oleh Agus, salah satu wartawan Anteronesia.Id, yang mempertanyakan siapa yang dimaksud oleh Muhlis dalam komentarnya.
“Bapak bilang sembarang siapa?” tulis Agus.
Alih-alih memberikan klarifikasi, Muhlis dengan tegas menyebut Agus sebagai pihak yang dimaksud dalam komentarnya. Ia bahkan menyampaikan pernyataan yang diduga sebagai ancaman.
“Kamu. Saya paling suka dengan masalah pak, kita tuntaskan ini masalah, perlu saya cari kalian, pembuat berita,” ujar Muhlis.
Agus kemudian meminta penjelasan terkait tindakan dan pernyataan Muhlis yang terkesan mengarah pada ancaman terhadap jurnalis.
“Bapak mengancam jurnalis?” tanya Agus.
Namun, tanggapan Muhlis semakin memperkeruh situasi. Dengan nada yang dianggap sombong, ia mempertanyakan posisi dan peran jurnalis dalam menanggapi masalah ini.
“Apa so jurnalis, waduhhh,” balas Muhlis.
Pernyataan Ketua BPD Deme Dua tersebut diduga sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers, yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 Ayat 1 undang-undang tersebut menyatakan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Kasus ini mendapat perhatian publik dan memicu dukungan luas terhadap kebebasan pers. Kebebasan pers merupakan elemen vital dalam demokrasi, sehingga segala bentuk ancaman atau intimidasi terhadap jurnalis harus direspons dengan tegas sesuai hukum.
Pro Jurnalismedia Siber (PJS) menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.
Kebebasan pers perlu dijaga agar jurnalis dapat bekerja tanpa tekanan atau ancaman, demi menjamin hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.













Komentar