Gorontalo Utara – Kuasa hukum Yoman Entu, peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, rencananya akan memasukkan keberatan administrasi sebagai langkah awal sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Senin besok.
Langkah ini diambil setelah Yoman Entu merasa dirugikan akibat dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam seleksi PPPK Tenaga Teknis, meski sebelumnya sempat dinyatakan lulus untuk posisi Operator Layanan Operasional di Dinas Perhubungan.
“Jadi Senin besok kami akan memasukan keberatan administrasi sebagai syarat untuk mengajukan gugatan ke PTUN,” kata kuasa hukum Yoman Entu, Rivki Mohi, dalam keterangannya kepada
, Minggu (19/01/2025).
Rivki menjelaskan, keberatan administrasi ini menjadi syarat penting sebelum gugatan ke PTUN dapat diajukan. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, di mana peserta harus menyelesaikan semua jalur administrasi sebelum membawa kasus mereka ke pengadilan.
“Kami berharap langkah ini dapat memperbaiki situasi dan memastikan keadilan dalam proses rekrutmen,” tandasnya.
Sebelumnya, Yoman Entu, seorang pegawai honorer di Pemerintah Daerah (Pemda) Gorontalo Utara, mengalami kejadian mengejutkan setelah dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2024, sebagaimana yang termuat dalam Pengumuman Nomor: 800/BKPP/PPPK/5015/2024, tiba-tiba dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Keputusan tidak memenuhi syarat yang dinilai kontroversial itu dicantumkan dalam Pengumuman Nomor: 800/BKPP/PPPK/095/I/2025, yang telah ditandatangani oleh Pj Bupati Sila Botutihe, pada 14 Januari 2025.
Dalam penyampaiannya kepada
, Yoman Entu menyatakan kekecewaannya dan merasa dirugikan dengan adanya keputusan tersebut. Pasalnya, kata dia, dalam seleksi ASN PPPK tahun 2024 itu dirinya dinyatakan lulus murni tanpa melalui proses masa sanggah.
“Saya merasa dirugikan, karena sudah dinyatakan lulus, tiba-tiba ada pengumuman kedua bahwa saya tidak diluluskan. Saya ini lulus murni dan tidak ada masa sanggah. Kalau pun saya tidak diluluskan, kenapa tidak dari awal. Kalau dari awal, saya tidak akan berkoar-koar begini,” kata Yoman, Selasa (14/01/2025).







Komentar