Gorontalo Utara – Polemik pembatalan Yoman Entu, salah satu peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 di Kabupaten Gorontalo Utara yang sebelumnya dinyatakan lulus, kini memasuki babak baru.
Pasalnya, setelah Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) yang juga sebagai Sekretaris Panitia Seleksi (Pasel), Dahlan Wante, menyebut dasar pembatan Yoman Entu salah satunya adalah berita acara Pansel bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), menuai tanggapan.
Sekretaris Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Haris Tuina, angkat bicara terkait pernyataan Kaban BKKP tersebut. Menurut Haris, bahwa kedatangan sejumlah Anggota DPRD ke kantor BKPP terkait persoalan Yoman Entu itu tidak membawa nama Komisi, akan tetapi membawa nama Anggota DPRD dalam hal melakukan pengawasan.
“Kami datang ke BKPP dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, bukan membawa nama Komisi. Saya, Pak Hendra Nurdin, dan Pak Haji Daud Syarif hadir untuk mengklarifikasi masalah ini berdasarkan aduan dari Riton Abas dan pihak lain yang sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” ujar Haris kepada
, Kamis (23/01/2025).
Haris menambahkan, kedatangan mereka ke BKPP tersebut didasari atas pengaduan Riton Abas. “Karena itu, kami merasa perlu menindaklanjuti aduan tersebut. Bersama Pak Hendra Nurdin dan Haji Daud Syarif, kami menemui BKPP untuk meminta klarifikasi,” lanjutnya.
Menurut Haris, Kepala BKPP mengakui adanya kekeliruan dalam proses kelulusan Yoman Entu dan menyatakan siap bertanggung jawab. “Beliau menjelaskan bahwa kesalahan itu murni terjadi karena kurangnya pengawasan dari pihaknya, bukan dari tim verifikasi,” jelas Haris.
Haris menegaskan, DPRD tidak sedang mencari siapa yang salah atau benar, melainkan mencari solusi atas persoalan ini. “Yoman Entu pasti akan menggugat jika kelulusannya kembali diubah. Di sisi lain, Riton Abas dan peserta lain yang sebelumnya TMS mulai menyuarakan keberatan. Ini yang kami coba cari jalan keluarnya,” katanya.
Haris juga menyebut bahwa dalam diskusi tersebut, Haji Daud Syarif sempat mempertanyakan kemungkinan adanya pihak yang menunggangi kelulusan Yoman Entu. Namun, pihak BKPP menegaskan bahwa hal itu murni akibat kekeliruan administratif.
Terkait berita acara yang disebutkan oleh Kepala BKPP, Haris menjelaskan bahwa itu adalah hasil rapat antara Anggota DPRD dan Tim Pansel, bukan Komisi I DPRD secara kelembagaan. “Berita acara itu sifatnya hanya usulan kepada Pj Bupati untuk meluruskan kekeliruan yang terjadi. Keputusan tetap ada di tangan Bupati,” jelasnya.
Haris juga menambahkan, dalam proses tersebut pihaknya mengusulkan secara lisan ke Penjabat (Pj) Bupati melalui Tim Pansel, sehingga dibuatlah pengajuan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, BKN minta lagi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Pj Bupati.
“Oleh Bupati sebelum menandatangani SPTJM, beliau minta surat hasil rapat bersama antar Anggota DPRD dengan Tim Pansel,” tandasnya.







Komentar