Gorontalo – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengamankan 20 orang yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Kejadian ini dilaporkan terjadi di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Pengamanan tersebut dilakukan pada Jumat 24 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA).
Direktur Reskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Yos Guntur Yuni Fauris Susanto, SH., SIK., MH., menjelaskan kronologi kejadian dan langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kejadian berawal ketika korban meminta izin untuk keluar bersama teman laki-lakinya. Meskipun ibunya tidak mengizinkan, ayah korban memberikan izin dengan syarat agar segera pulang.
Namun, pada larut malam sekitar pukul 24.00 WITA, korban tidak kunjung pulang. Ayah korban pun mencari di sekitar Taman Telaga, tetapi tidak berhasil menemukannya.
Keesokan harinya, ketika HP korban dihubungi, ternyata aktif tetapi tidak ada respon. Orang tua korban kemudian berusaha mencari dan akhirnya menemukan korban melalui informasi dari teman-temannya, yang kemudian dijemput di Lapangan Padebuolo, Kota Gorontalo.
Setelah dijemput, korban langsung dibawa orang tuanya ke Polsek Telaga untuk dimintai keterangan, di mana ditemukan adanya kekerasan seksual. Korban mengaku dipaksa oleh terlapor, RK, untuk berhubungan layaknya suami istri.
Selain itu, korban juga menyebutkan bahwa beberapa teman terlapor, RK, telah melakukan persetubuhan terhadapnya secara bergilir, yang mengakibatkan korban trauma dan ketakutan.
“Polri bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. 20 Terduga langsung kami amankan di Polda Gorontalo. dan saat ini telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur.
Kombes Pol. Yos Guntur juga menyampaikan, bahwa para pelaku telah dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus pencabulan ini menjadi perhatian serius kami, terutama karena melibatkan anak di bawah umur. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya,” tegasnya.
Polda Gorontalo juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga anak-anak dari potensi kejahatan seksual. Dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.







Komentar