Gorontalo – Tim Rajawali Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota berhasil mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam penggelapan satu unit mobil Suzuki Ignis yang dipinjam dari salah satu rental di Kota Gorontalo.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Gorontalo Kota melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., mengatakan, bahwa pihaknya berhasil mengungkap identitas keempat orang terduga pelaku tersebut.
Yakni masing-masing FD (36), IR (28), dan ID (43), merupakan warga Kecamatan Kota Timur. Sementara RM (39) tercatat sebagai warga Kecamatan Kota Selatan. Mereka diamankan di salah satu kafe di Kecamatan Dumbo Raya pada Selasa (28/01/2025) sekitar Pukul 01.20 WITA.
Kompol Leonardo menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari pihak rental. Di mana pada tanggal 16 Januari 2025, IR meminjam satu unit mobil Suzuki Ignis dengan alasan menjemput keluarganya di Palu, Sulawesi Tengah. Namun, mobil tersebut ternyata sudah berada di Sulawesi Utara.
“Jadi pemilik rental sudah mulai curiga karena mobil yang tadinya akan ke Palu ternyata sudah ke wilayah Manado, ditambah lagi saat itu IR sudah tidak bisa dihubungi sehingga pemilik rental melaporkan ke Polresta Gorontalo Kota,”
ungkap Kompol Leonardo.
Ia menambahkan, setelah menerima laporan, Tim Rajawali melakukan pencarian terhadap keempat orang tersebut, yang juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara dan Polda Sulawesi Tengah terkait kasus penggelapan mobil yang sama.
“Saat ini, keempat orang telah diserahkan ke penyidik untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Di mana dari hasil interogasi satu unit mobil Ignis terebut sudah dijual dengan harga Rp 27.000.000 (Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah),” pungkasnya.







Komentar