Gorontalo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Samaun Pulubuhu, Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo.
Proyek ini dikerjakan oleh CV. Irma Yunika dan bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan nilai kontrak Rp 3.269.928.821,16.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaiqulloh mengungkapkan, bahwa tiga tersangka tersebut adalah HK selaku Pengguna Anggaran (PA), SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan ST yang bertindak sebagai konsultan pengawas.
“Penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ujar Abvianto, Jumat (07/02/2025).
Dari ketiga tersangka, dua di antaranya merupakan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo. Abvianto menjelaskan, dalam pelaksanaan proyek tersebut ditemukan ketidaksesuaian kualitas atau mutu pekerjaan.
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Gorontalo, total kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp 1.181.483.912,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, ayat (2), dan ayat (3) dalam undang-undang yang sama, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.













Komentar