Gorontalo – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo, berinisial HRA, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo pada Senin (04/05/2026).
Usai penetapan tersebut, HRA menyampaikan bahwa dirinya masih memiliki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai bentuk pengakuan untuk melakukan pembayaran atas temuan yang ditangani Inspektorat.
“Saya memiliki SPTJM sebagai bentuk pengakuan untuk melakukan pembayaran dalam proses yang ditangani Inspektorat. Itu akan diselesaikan secara mencicil selama 24 bulan, terhitung sejak Maret 2025 hingga Maret 2027, dan saat ini masih sementara berproses,” ujarnya.
Lebih lanjut, HRA menegaskan bahwa mekanisme pengambilan keputusan di DPRD bersifat kolektif kolegial, bukan keputusan individu.
“Di DPRD tidak ada keputusan yang diambil sendiri-sendiri. Semua melalui mekanisme kolektif kolegial, melibatkan seluruh anggota bersama pimpinan,” tegasnya.
Terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, HRA menyebut alasan yang disampaikan penyidik karena dirinya merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) serta belum melunasi seluruh kewajiban pengembalian.
“Kalau tadi saya tanyakan kepada Kasipidus selaku penyidik, alasannya karena saya anggota Banggar dan belum melunasi. Padahal, jika terbukti ada tindak pidana, maka berlaku Pasal 4 Undang-Undang Tipikor yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Artinya, harus ada pelaku pidana. Ini delik formil, yang tidak melihat akibat, tetapi melihat terpenuhinya unsur-unsur perbuatan pidana. Itu yang akan kami buktikan,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengimbau semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
“Saya berharap semua pihak tidak gaduh. Kita ikuti proses ini dengan baik, dengan sikap gentle dan berwibawa, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” harapnya.
Ia mengungkapkan, dari total kewajiban sekitar Rp103 juta berdasarkan SPTJM, dirinya telah mengangsur sebesar Rp15,5 juta.
Menurutnya, pengembalian tersebut berkaitan dengan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023. Temuan itu tidak hanya menyangkut tunjangan komunikasi intensif (TKI), reses, dan operasional pimpinan DPRD, tetapi juga kelebihan pembayaran pada THR dan gaji ke-13.
HRA berharap proses hukum dapat mengungkap pihak yang paling berwenang dalam penentuan besaran TKI dan reses.
“Mudah-mudahan keadilan dapat menemukan siapa yang sebenarnya berwenang menentukan besaran TKI dan reses. DPRD memiliki kewenangan membahas bersama bupati, yang kemudian dievaluasi oleh gubernur,” katanya.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 62 Tahun 2017.
“Jika objek perkara adalah besaran TKI yang ditentukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah (KKD), maka perlu dilihat kewenangannya. Dalam Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa perhitungan KKD dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan besarannya harus disesuaikan dengan Peraturan Bupati (Perbup),” tambahnya.
Menurut HRA, tidak adanya Perbup yang mengatur KKD menjadi persoalan.
“Kalau Perbup-nya tidak ada dan KKD tidak ditentukan oleh TAPD, lalu DPRD yang menerima dianggap melanggar, maka perlu dijelaskan pada tahapan mana dan kewenangan apa yang dilanggar,” ujarnya.
HRA juga menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berjalan serta berkomitmen untuk mencari keadilan melalui mekanisme hukum.
Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019-2024, berinisial STA, lebih dulu ditahan oleh Kejari Kabupaten Gorontalo pada Senin, 27 April 2026.







Komentar