Pemkab Gorontalo Atur Aktivitas Usaha Selama Ramadhan, Larangan dan Pengawasan Diterapkan

paripurna.co.id Gorontalo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh masyarakat terkait pengaturan aktivitas usaha selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Nawir Tondako, pada 25 Februari 2025.

Dalam surat edaran bernomor: 331.1/SATPOL-PP/91/II/2025 itu, Pemkab Gorontalo mengimbau pemilik usaha rumah makan, warung, restoran, serta tempat kuliner lainnya untuk tidak beroperasi mulai pukul 05.00 WITA hingga pukul 17.00 WITA menjelang waktu berbuka puasa selama Ramadhan.

Selain itu, pemerintah juga melarang operasional tempat hiburan malam seperti kafe, pub, klub malam, dan usaha sejenisnya selama bulan puasa. Larangan lainnya mencakup peredaran dan konsumsi minuman beralkohol dengan kadar 1 persen ke atas di tempat terbuka, rumah makan, warung, kafe, pub, klub malam, restoran, dan lokasi lainnya hingga satu minggu setelah Ramadhan berakhir.

Pemerintah menegaskan bahwa aturan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2009 Pasal 8 tentang Larangan dan Pengaturan Penjualan Minuman Beralkohol. Dalam aturan tersebut, kepala daerah memiliki wewenang mencabut izin usaha jika ditemukan pelanggaran yang bertentangan dengan kepentingan umum.

Di samping itu, surat edaran juga melarang pemutaran musik dan suara lainnya dalam radius 100 meter dari masjid, mushola, surau, atau tempat ibadah lainnya pada saat dan menjelang shalat lima waktu serta shalat tarawih. Larangan itu bertujuan untuk menjaga ketenangan umat Islam dalam menjalankan ibadah.

Pemkab Gorontalo juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah desa/kelurahan dan kecamatan, untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap penerapan aturan tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi berwenang dapat mengambil tindakan atau menerapkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Komentar