Gorontalo – Pembangunan gedung semi permanen di dalam area Pasar Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, menuai sorotan tajam. Warga setempat mempertanyakan legalitas pembangunan tersebut, yang diduga melanggar peraturan terkait pengelolaan aset daerah.
Salah satu pemuda setempat, Bambang Triady, mengkritik keras aktivitas pembangunan tersebut.
Bambang menilai tindakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang mewajibkan setiap pemanfaatan aset daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Kami muak melihat pelanggaran ini. Seolah-olah pejabat hanya menjadi penonton tanpa bertindak,” ujar Bambang, Jumat (28/02/2025).
Bambang pun mendesak Bupati Gorontalo untuk segera mengambil langkah tegas guna mengembalikan fungsi pasar sebagaimana mestinya. Menurutnya, pasar adalah aset daerah yang harus dikelola demi kepentingan masyarakat luas, bukan dikuasai oleh kelompok tertentu.
“Pasar Tolangohula tidak boleh menjadi zona bebas bagi pelanggar hukum. Kami menuntut transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum yang tegas dan adil. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin praktik serupa terjadi di seluruh pasar di Kabupaten Gorontalo,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gorontalo, Victor Asiku, memastikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas untuk menertibkan bangunan yang berdiri tanpa izin.
Victor juga mengungkapkan, berdasarkan pendataan terbaru, terdapat belasan bangunan di atas lahan pasar yang telah berdiri sebelum pengelolaan pasar diserahkan kepada pemerintah daerah. Oleh karena itu, pihaknya akan segera turun ke lapangan untuk melakukan penertiban terhadap seluruh bangunan tersebut.
“Kami akan menghentikan sementara pembangunan yang berlangsung. Selanjutnya, bersama pihak kecamatan, Satpol PP, dan pemerintah desa, kami akan segera melakukan penertiban terhadap seluruh bangunan yang berdiri di area pasar tanpa pandang bulu,” kata Victor, Selasa (04/03/2025).







Komentar