Gorontalo – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Gorontalo Utara menjadi topik utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo pada Selasa (11/03/2025).
Rapat yang berlangsung cukup alot ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Asisten 3, Biro Hukum, Penjabat (Pj) Bupati Gorontalo Utara, serta jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baik tingkat provinsi maupun kabupaten.
Salah satu poin penting yang muncul dalam rapat adalah kebutuhan akan dukungan anggaran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo untuk menyukseskan PSU di Gorontalo Utara. Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo, Femmy Kristina Udoki, menegaskan bahwa Pemprov harus berkontribusi dalam pendanaan PSU sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami merekomendasikan agar Pemprov Gorontalo membantu Gorontalo Utara dalam pelaksanaan PSU. Dana yang dibutuhkan lebih dari Rp 10 miliar, sementara anggaran yang dimiliki Pemda Gorontalo Utara hanya sekitar Rp 2,5 miliar. Namun, kami berharap angka ini masih bisa dirasionalisasi kembali,” ujar legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Ia menyoroti beberapa pos anggaran yang berpotensi untuk dipangkas demi efisiensi, seperti biaya meeting yang dapat dialihkan ke pertemuan virtual. Komisi 1 juga meminta rincian anggaran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara untuk memastikan penggunaan dana yang lebih efektif dan menghindari alokasi yang kurang prioritas, seperti renovasi kantor bupati.
“Dukungan anggaran ini harus segera direalisasikan karena PSU dijadwalkan berlangsung pada 19 April. Kebutuhan paling mendesak saat ini adalah logistik, terutama surat suara, yang seharusnya sudah tersedia satu bulan sebelum pelaksanaan,” tandasnya.













Komentar