Gorontalo Utara – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gorontalo Utara memastikan akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya.
Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Suleman Lakoro dalam pernyataannya kepada
, Jumat (21/03/2025).
Lakoro mengatakan, bahwa THR memiliki status yang sama dengan gaji bulanan, dan itu merupakan hak ASN. Sehingga, tidak ada alasan bagi Pemda untuk tidak membayarkannya.
“Cuma tolong teman-teman bersabar sedikit saja. Proses administrasi sementara jalan ini,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Lebih lanjut Lakoro juga menjelaskan, Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar hukum pencairan THR baru saja diserahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) masing-masing oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dengan adanya regulasi tersebut, proses pencairan dapat segera dilaksanakan.
“Hari ini, Badan Keuangan akan mencetak daftar gaji dengan perhitungannya untuk masing-masing pegawai. Setelah itu, daftar gaji akan diserahkan ke masing-masing Bendahara OPD untuk melakukan penagihan THR bagi pegawai di lingkungan OPD masing-masing,” ungkapnya.
Dengan kepastian ini, ASN di Gorontalo Utara diharapkan tetap tenang menunggu pencairan THR yang saat ini sedang dalam tahap administrasi.













Komentar