Gorontalo – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo memastikan bahwa penanganan laporan dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan sejumlah oknum anggota DPRD akan rampung dalam dua bulan ke depan.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua BK, Umar Karim, menyusul desakan dari massa Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan (AMMPL) yang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (28/04/2025).
“Kami menangani kasus berdasarkan urutan laporan yang masuk. Dugaan gratifikasi ini proyeksinya akan selesai dalam dua bulan dari sekarang. Kami hanya memiliki kewenangan penyelidikan, bukan penyidikan. Jadi mohon bersabar,” kata Umar saat menerima massa aksi.
Legislator yang akrab disapa UK itu menegaskan bahwa BK tidak memiliki kewenangan pro justitia seperti kepolisian, kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu, BK tidak dapat memanggil secara paksa atau menyita alat bukti dalam penyelidikan kasus tersebut.
“Namun, kami merencanakan saat persidangan oleh Badan Kehormatan dinyatakan terbuka untuk umum. Boleh dilihat karena kami sanggup akan menguji sejauh mana kebenaran alat bukti itu,” tandasnya.
Sebelumnya, puluhan massa dari AMMPL menggelar aksi di depan kantor DPRD Provinsi Gorontalo untuk menuntut kejelasan penanganan laporan dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan sejumlah oknum anggota DPRD.
“Terkait dugaan gratifikasi dari pihak perusahaan kepada sejumlah oknum anggota DPRD, maka kami datang di sini mempertanyakan berapa lama kami menunggu hasil yang pasti dari permasalahan ini, kami hanya minta kepastian,” kata salah satu perwakilan AMMPL dalam orasinya.













Komentar