Mediasi Tak Terlaksana, Wartawan Korban Kecelakaan Desak Polisi Proses Hukum

paripurna.co.id Gorontalo – Upaya penyelesaian secara kekeluargaan dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan wartawan, Isa Uwaya (30), belum membuahkan hasil. Merasa tidak ada kejelasan tanggung jawab dari pihak yang diduga terlibat, korban meminta Satlantas Polres Gorontalo Kota melanjutkan penanganan perkara tersebut melalui jalur hukum.

Korban yang akrab disapa Ajon itu mengaku kecewa karena kesepakatan awal untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan belum terealisasi. Bahkan, agenda mediasi yang direncanakan pada 3 November 2026 di Satlantas Polres Gorontalo Kota tidak terlaksana.

Menurut Ajon, pengendara bernama Rahmad Dwiki Febriyanto Ibrahim (31) sebelumnya sempat meminta agar kasus kecelakaan yang terjadi pada 26 September 2026 itu tidak dilanjutkan ke proses hukum dan diselesaikan melalui musyawarah.

Permintaan tersebut disampaikan dua hari setelah kejadian, saat Ajon masih menjalani perawatan di RSUD Aloe Saboe akibat luka yang dideritanya.

Dalam pertemuan itu, menurut pengakuan Ajon, pengendara tersebut juga mengakui bahwa dirinya mengendarai sepeda motor dalam kondisi mabuk ketika kecelakaan terjadi.
Ajon mengaku bersedia mempertimbangkan penyelesaian secara kekeluargaan dengan syarat pihak yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian dan dampak yang dialaminya.

“Saya sudah sampaikan kepada pelaku dan keluarganya, kalau ingin berdamai harus ada tanggung jawab. Kalau tidak mau bertanggung jawab, perkara ini akan saya lanjutkan ke proses hukum. Saat itu mereka menyanggupi,” ungkap Ajon, Rabu (04/11/2026).

Namun, harapan untuk menyelesaikan persoalan melalui mediasi belum terwujud. Ajon menjelaskan, pihak kepolisian sebelumnya telah menghubungi istri pengendara tersebut untuk mengundang mereka menghadiri mediasi di Satlantas Polres Gorontalo Kota.

Awalnya, istri pengendara menyatakan bersedia hadir, tetapi meminta waktu karena mengaku masih dalam perjalanan dari wilayah Bongomeme. Namun, tidak berselang lama, ia menyampaikan alasan lain, yakni suaminya masih sakit. Beberapa jam kemudian, muncul alasan bahwa mereka masih menunggu orang tua pulang.

Perubahan alasan tersebut membuat Ajon kecewa. Ia menilai kesempatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tidak dimanfaatkan dengan baik.

“Saya sudah berkomunikasi dengan petugas dan meminta agar perkara ini diproses secara hukum. Niat baik saya untuk menyelesaikan masalah melalui musyawarah ternyata tidak mendapat respons sebagaimana yang diharapkan. Karena itu, saya meminta agar kasus ini dilanjutkan ke proses pidana,” tegasnya.

Ajon mengungkapkan, kecelakaan tersebut mengakibatkan sejumlah cedera serius, di antaranya dislokasi siku, patah jari, hingga retak tulang tangan.

Akibat cedera tersebut, ia mengaku belum dapat kembali menjalankan aktivitas pekerjaan secara normal selama lebih dari satu bulan. Kondisi itu juga berdampak terhadap aktivitas dan penghasilannya sebagai wartawan.

Diketahui, kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Prof. HB Jassin, Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Sabtu (26/09/2026), sekitar pukul 06.00 WITA.

Saat kejadian, korban sedang mengendarai sepeda motor dari arah utara menuju selatan. Ketika mendekati lampu lalu lintas, korban mengaku dikejutkan oleh kendaraan yang dikendarai pihak lainnya karena mengambil jalurnya. Tabrakan pun tidak dapat dihindari.

Atas kejadian tersebut, Ajon berharap Satlantas Polres Gorontalo Kota segera memberikan kepastian terkait penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga berharap hak-haknya sebagai korban dapat terpenuhi dan proses penanganan kasus tersebut tidak terus berlarut-larut.

Komentar