Gorontalo – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi, angkat bicara terkait laporan Marten Basaur ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Gorontalo yang mempertanyakan legalitas dan etika aparat dalam penertiban tambang ilegal.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Gorontalo pada Rabu (04/06/2025), AKBP Sigit menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan oleh anggotanya di lapangan telah sesuai prosedur hukum dan didukung oleh dokumen resmi.
“Anggota saya bekerja berdasarkan surat perintah yang lengkap, ditandatangani secara resmi. Tindakan tersebut murni bersifat preventif, bertujuan untuk mengimbau dan melarang aktivitas pertambangan ilegal,” tegasnya.
Menanggapi tudingan bahwa pihaknya bersikap tidak transparan dan arogan, Sigit menjelaskan bahwa sikap tegasnya merupakan bentuk klarifikasi atas upaya yang dinilainya menyudutkan institusi kepolisian.
“Dia (Marten) mengatakan, ‘kalau begitu ketemu saja di Polda’. Saya jawab, ‘jangan membawa-bawa nama Polda’. Saat itu saya merasa perlu meninggikan suara karena saya tahu dia sedang merekam. Saya ingin memastikan tidak ada penyebutan nama-nama lain yang belum tentu benar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, menyatakan bahwa tindakan preventif terhadap aktivitas tambang ilegal merupakan bagian dari tugas kepolisian dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum.
“Sepanjang ada surat perintah dan tindakan dilakukan dalam rangka pencegahan aktivitas tambang ilegal, maka hal itu sah secara prosedural. Kami mendukung langkah-langkah preventif seperti itu,” kata Desmont.
Terkait laporan yang disampaikan Marten Basaur pada Selasa (03/06/2025) di Mapolda Gorontalo, Desmont menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap laporan masyarakat, selama disertai bukti yang jelas.
“Kami menghargai setiap bentuk laporan maupun aduan. Namun, semua harus dilengkapi dengan bukti konkret,” pungkasnya.












Komentar