Boalemo – Di tengah meningkatnya desakan aktivis lingkungan agar aparat bertindak tegas terhadap dugaan kembali beroperasinya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sambati, Kecamatan Dulupi, respons akhirnya datang dari pucuk pimpinan Kepolisian Resor (Polres) Boalemo.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Boalemo AKBP Sigit Rahayudi, S.I.K., memastikan informasi yang disampaikan media ini akan segera ditindaklanjuti.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Boalemo saat dikonfirmasi Paripurna melalui pesan WhatsApp terkait laporan dugaan kembali beroperasinya aktivitas PETI di kawasan Sambati.
“Terima kasih infonya, akan segera kami tindak lanjuti,” ujar AKBP Sigit Rahayudi singkat, Sabtu (27/06/2026).
Pernyataan itu merupakan tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang diajukan Paripurna, mulai dari apakah Polres Boalemo telah menerima informasi mengenai dugaan kembali beroperasinya PETI, langkah yang akan ditempuh apabila informasi tersebut terbukti benar, hingga pengawasan yang dilakukan pascapenertiban sebelumnya.
Sebelumnya, Paripurna telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Boalemo, Iptu Nurwahid Kiayi Demak, S.H., melalui pesan dan panggilan WhatsApp sejak Selasa (23/06/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Dugaan kembali beroperasinya PETI di Sambati mencuat setelah beredar informasi mengenai aktivitas sejumlah alat berat jenis ekskavator di lokasi yang sebelumnya telah ditertibkan aparat kepolisian.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Aktivis Lingkungan Perkumpulan Greenleaf Gorontalo yang juga merupakan warga asal Boalemo, Nikmal Abdullah, S.H. Menurutnya, apabila aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Boalemo, tidak menunjukkan keseriusan dalam menindak dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut, maka masyarakat yang merasa dirugikan akan menempuh langkah hukum.
“Kami menyayangkan situasi ini. Jika penertiban hanya bersifat sementara dan tidak disertai tindakan hukum yang tegas agar tidak terulang kembali, maka ini menjadi bentuk ketidakadilan bagi masyarakat dan kerusakan lingkungan akan terus berlanjut,” ujar Nikmal dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin (22/06/2026).
Ia menambahkan, langkah yang akan ditempuh adalah mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) melalui jalur hukum.
“Apabila sampai batas waktu tertentu tidak ada tindakan nyata dan tegas dari pihak kepolisian untuk menghentikan secara permanen serta memproses hukum para pelaku, maka kami siap mendampingi masyarakat untuk melakukan gugatan secara bersama-sama demi memulihkan hak-hak kami dan menjaga kelestarian alam,” tandasnya.







Komentar