Gorontalo – Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) Provinsi Gorontalo meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo agar tidak gegabah dalam melantik Kepala Desa (Kades) terpilih Desa Tolotio, Kecamatan Tibawa.
AMMPD menilai, proses pelantikan yang direncanakan belum sesuai prosedur hukum dan berpotensi menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya, AMMPD juga mengimbau Camat Tibawa serta Pemerintah Desa (Pemdes) Tolotio untuk berhati-hati dan mempertimbangkan risiko hukum sebelum mengambil keputusan pelantikan.
“Apalagi perintah pelantikan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp. Ini menyalahi aturan formal administrasi. Pelantikan pejabat publik, seperti kepala desa, seharusnya dilaksanakan berdasarkan surat resmi yang ditandatangani secara sah,” ujar aktivis AMMPD, Arif Rahim, Kamis (05/06/2025).
Arif juga menyoroti Kades terpilih Desa Tolotio yang menurutnya masih tersandung persoalan hukum. Ia menyebut, yang bersangkutan merupakan salah satu terlapor dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang saat ini sedang diproses di Polres Gorontalo.
“Bupati Sofyan Puhi seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru mengambil keputusan politik. Kades terpilih tersebut masih berstatus terlapor dalam dugaan pungli, ini harus jadi perhatian serius,” katanya.
Tak hanya itu, AMMPD juga meminta Bupati Gorontalo untuk mengevaluasi Kepala Dinas PMD atas sejumlah kebijakan yang dinilai bermasalah, termasuk persoalan dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) Coretax beberapa waktu lalu.
“Kami minta Bupati mengevaluasi kinerja Kadis PMD. Keputusan-keputusannya selama ini menunjukkan lemahnya tata kelola birokrasi, termasuk dalam hal pelantikan ini,” tegasnya.
Sebagai bentuk keberatan terhadap proses pelantikan tersebut, AMMPD menyatakan telah menyiapkan langkah hukum lanjutan.
“Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah kami siapkan. Jika pelantikan tetap dipaksakan tanpa prosedur yang sah, kami akan menempuh jalur hukum,” pungkasnya.
AMMPD juga menegaskan, mereka akan terus mengawal proses ini agar seluruh tahapan pelantikan berjalan sesuai dengan regulasi dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.













Komentar