Gorontalo – Aktivitas pembangunan relokasi fasilitas Pertamina di kawasan Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo memicu keresahan warga Desa Tolotio, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. Sejumlah lahan milik masyarakat disebut terancam terisolasi akibat akses jalan yang berpotensi tertutup proyek, hingga akhirnya Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo turun langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti aduan warga, Rabu (20/05/2026).
Kunjungan lapangan tersebut dilakukan di Kantor Desa Tolotio setelah warga menyampaikan laporan resmi terkait proyek relokasi pembangunan fasilitas Pertamina yang berada di area Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengatakan pihaknya menerima aduan masyarakat mengenai potensi tertutupnya akses menuju lahan warga akibat pembangunan fasilitas di kawasan bandara.
“Jadi kita turun karena ada aduan masyarakat. Ada tanah masyarakat yang bakal berpotensi terisolasi. Ada aktivitas pembangunan di bandara, jadi akses ke sana terancam tertutup,” ujar Umar Karim saat dikonfirmasi.
Menurutnya, pembangunan salah satu fasilitas di area proyek dikhawatirkan akan memutus akses masyarakat menuju lahan milik mereka yang berada di sekitar lokasi pembangunan.
“Karena ada aktivitas, ada salah satu fasilitas dibangun. Nah, ketika itu akan dibangun atau digunakan tanah itu, akan menutup akses masyarakat terhadap tanah yang ada di sekitar sana,” katanya.
Ia menegaskan, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo akan segera mengundang seluruh pihak terkait guna membahas persoalan tersebut melalui rapat bersama.
“Jadi, intinya kami akan mengundang semua pihak terkait pada Selasa depan,” tandasnya.
Sementara itu, dalam surat pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, warga Desa Tolotio menilai proyek relokasi pembangunan fasilitas Pertamina dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai kepada masyarakat terdampak.
Dalam surat tersebut, warga menyebut pihak pelaksana proyek PT Elnusa Petrofin tidak melakukan koordinasi dengan pemerintah desa maupun sosialisasi kepada masyarakat sekitar sebelum pekerjaan dimulai. Warga juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap asas keterbukaan informasi publik dan pelibatan masyarakat dalam proses lingkungan hidup.
Tak hanya itu, warga juga mengkhawatirkan adanya aktivitas pembangunan di atas lahan yang belum dibebaskan secara resmi. Mereka meminta pemerintah memastikan seluruh proses pembebasan lahan diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembangunan fisik dilanjutkan.
Dalam poin tuntutannya, masyarakat mendesak DPRD Provinsi Gorontalo segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, pihak otoritas bandara, hingga Pertamina untuk memberikan penjelasan terkait proyek tersebut.
Warga juga meminta adanya kepastian tertulis bahwa lahan masyarakat terdampak akan dibayarkan melalui APBD Tahun 2026 dan tidak ada aktivitas pembangunan di area yang masih bersengketa sebelum pembayaran diselesaikan.







Komentar