Gorontalo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo mulai menerapkan sistem pembayaran retribusi pasar secara elektronik bagi pedagang kaki lima di pasar-pasar tradisional.
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama antara Pemkab Gorontalo dan Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati pada Senin (16/06/2025).
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memperbarui sistem pembayaran retribusi yang sebelumnya masih menggunakan uang tunai dan karcis fisik.
“Selama ini pasar yang dikelola oleh pemerintah daerah masih menggunakan sistem manual. Dengan sistem elektronik, pembayaran akan lebih efisien, aman, dan memudahkan dalam memonitor data para pedagang,” ujar Sofyan saat diwawancarai.
Dalam waktu dekat, Pemkab Gorontalo akan meluncurkan kartu retribusi elektronik yang akan digunakan para pedagang saat bertransaksi. Kartu tersebut akan dilengkapi fitur yang memungkinkan pemerintah mengetahui lokasi dan aktivitas pedagang.
“Begitu digesek, akan langsung terdata pedagang berjualan di lokasi mana. Kartu ini akan mulai diluncurkan pada 29 Juni mendatang,” terangnya.
Selain retribusi pasar, kerja sama dengan BRI ini juga akan diperluas ke sektor lain, termasuk pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Saya tertarik dengan program pemberdayaan UMKM. Kami sudah menyiapkan tempat khusus untuk memajang produk-produk mereka,” tutur Sofyan.
Penerapan sistem non-tunai ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi pelayanan publik dan peningkatan transparansi pengelolaan keuangan daerah.










Komentar