Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mengumumkan perubahan agenda kerja untuk masa persidangan pertama Tahun 2025-2026 melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (13/10/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, dan dihadiri oleh para anggota dewan serta jajaran Sekretariat DPRD. Perubahan agenda ini, kata Ridwan, merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar sebelumnya.
“Sebelum saya umumkan, perlu kami sampaikan bahwa rapat paripurna ini dilaksanakan berdasarkan hasil Rapat Banmus yang telah diselenggarakan pada Senin, 13 Oktober 2025,” ujar Ridwan Monoarfa saat membuka rapat.
Dalam penyampaiannya, Ridwan menjelaskan dasar hukum pelaksanaan rapat tersebut mengacu pada Pasal 46 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Aturan itu menegaskan bahwa setiap perubahan agenda DPRD yang telah ditetapkan Banmus hanya dapat dilakukan melalui rapat paripurna.
“Berdasarkan ketentuan tersebut serta memperhatikan rekomendasi Banmus, maka DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan perubahan agenda kerja untuk masa persidangan pertama Tahun 2025-2026,” terang Ridwan.
Adapun perubahan agenda kerja DPRD Provinsi Gorontalo yang diumumkan antara lain sebagai berikut:
- Rapat Paripurna Penetapan Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPID dilaksanakan pada Senin, 13 Oktober 2025.
- Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I terhadap tiga Ranperda usul inisiatif DPRD dijadwalkan pada Senin, 20 Oktober 2025, yaitu Ranperda tentang Kepemudaan,
Ranperda tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG), dan
Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. - Rapat Paripurna Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terhadap ketiga Ranperda tersebut juga dilaksanakan pada Senin, 20 Oktober 2025.
- Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II terhadap tiga Ranperda dijadwalkan pada Senin, 17 November 2025.
- Masa Reses DPRD Provinsi Gorontalo yang semula dijadwalkan 3-12 November 2025 diubah menjadi 21-30 Oktober 2025.
- Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 yang sebelumnya direncanakan 27 Oktober 2025 dimajukan menjadi 10 November 2025.
Ridwan menegaskan bahwa seluruh perubahan tersebut telah dilegitimasi secara resmi melalui rapat paripurna yang bersifat pengumuman dan sah secara prosedural.
“Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dinamika kegiatan dan memastikan setiap agenda berjalan sesuai mekanisme serta efisiensi waktu kerja DPRD,” pungkasnya.







Komentar