Gorontalo – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat tersebut digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Gorontalo, Selasa (04/11/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, yang juga Ketua TAPD, memberikan penjelasan terkait dinamika pembahasan tersebut. Ia mengakui adanya keterlambatan dalam proses pembahasan yang sudah terjadi sejak sebelum dirinya menjabat sebagai Sekda.
“Keterlambatan ini sudah sejak awal. Sebelum saya masuk di pemerintahan ini, RKPD baru dimasukkan pada bulan Agustus. Jadi apa yang disampaikan bahwa idealnya PPAS dibahas di bulan Juni memang tidak bisa terealisasi,” jelas Sugondo.
Menurut Sugondo, keterlambatan tersebut terjadi karena adanya proses penyesuaian visi dan misi Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, yang baru dilantik pada Februari 2025. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) harus melakukan penyelarasan antara program lama dengan visi dan misi kepala daerah yang baru, sehingga berdampak pada jadwal penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Bappeda menyesuaikan dengan peralihan visi misi dari bupati lama ke bupati baru. Karena itu, keterlambatan memasukkan RKPD ke tahapan selanjutnya menjadi konsekuensi logis dari penyesuaian tersebut,” ujarnya.
Selain faktor perencanaan, Sugondo juga mengungkapkan adanya kendala teknis selama pembahasan KUA-PPAS bersama Banggar. Salah satunya, karena dirinya harus menghadiri kegiatan retret pemerintahan di Magelang, Jawa Tengah, pada waktu yang bersamaan.
“Saya sudah menawarkan agar rapat bisa dilakukan melalui Zoom Meeting, tapi ternyata tidak bisa. Karena rapat kerja Banggar bersama TAPD harus dipimpin langsung oleh Ketua TAPD,” ungkapnya.
Sekda Gorontalo itu juga menanggapi dinamika yang terjadi dalam rapat di DPRD, di mana sejumlah anggota dewan sempat meluapkan kekecewaan atas keterlambatan pembahasan tersebut.
“Saya memahami psikologi teman-teman DPRD. Mereka tentu berharap pembahasan ini cepat tuntas. Kalau saya dikritik karena dianggap terlambat, itu saya terima. Saya tidak bisa mengelak, dan itu hal yang manusiawi,” ucapnya dengan tenang.
Sugondo menegaskan, perbedaan pandangan antara eksekutif dan legislatif merupakan hal wajar dalam proses pembangunan daerah. Ia juga menilai kondisi serupa banyak dialami daerah lain di Indonesia akibat adanya penyesuaian dan pemangkasan anggaran secara nasional.
“Kondisi seperti ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Gorontalo, tetapi juga di banyak daerah lain. Ini akibat adanya pemotongan anggaran yang cukup besar secara nasional,” tutur Sugondo.
Ia menambahkan, komunikasi yang baik antara TAPD dan DPRD menjadi kunci untuk menuntaskan seluruh tahapan pembahasan KUA-PPAS.
“Insya Allah kalau ini dikomunikasikan dengan baik, teman-teman DPRD akan memahami. Ini bukan soal ego atau perasaan tersinggung, tapi soal kepentingan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Gorontalo,” tegasnya.
Rapat kerja lanjutan antara Banggar dan TAPD ini diharapkan dapat mempercepat finalisasi rancangan KUA dan PPAS 2026, sehingga pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk dapat segera dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.










Komentar