Wow! Satu Kades di Gorontalo Utara Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan

paripurna.co.id, Gorontalo Utara – Kepala Desa (Kades) Kikia, Sadri M. alias Ayah Daeng (31), secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Sumalata, Resor Gorontalo Utara.

Penetapan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/04/XII/RES.1.6./2024/SEK-SUMALATA, yang diterbitkan pada Rabu, 11 Desember 2024.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah hasil penyidikan menunjukkan adanya dua alat bukti sah, sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Proses hukum ini juga merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/VIII/2024/SPKT/SEK-SMLTA/RES-GORUT/POLDA GORONTALO, yang dilaporkan oleh Agil Safii pada 15 Agustus 2024.

Dasar Penetapan Tersangka

Pihak kepolisian telah melaksanakan gelar perkara pada Rabu, 20 November 2024, yang menjadi dasar penetapan Sadri M. sebagai tersangka.

Berikut dokumen resmi yang mendukung keputusan tersebut:

1. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/03/X/RES.1.6./2024/SEK-SUMALATA, tertanggal 1 Oktober 2024.

2. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/03/X/RES.1.6./2024/SEK-SUMALATA, tertanggal 1 Oktober 2024.

3. Berita Acara Pemeriksaan Saksi, dengan Sadri M. sebagai saksi yang diperiksa pada 15 Oktober 2024.

Kronologi Kejadian

Dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan Sadri M. terjadi dalam dua peristiwa terpisah:

1. Peristiwa pertama terjadi pada Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WITA, di halaman depan rumah pelapor.

2. Peristiwa kedua terjadi pada Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 WITA, di Aula Kantor Desa Kikia, Dusun Bulki, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara.

Sadri M. diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Pemberitahuan kepada Kejaksaan

Surat Ketetapan penetapan tersangka ini telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo Utara sebagai pemberitahuan resmi. Pihak kepolisian menyatakan bahwa seluruh prosedur hukum telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Respons Tersangka

Hingga berita ini diterbitkan, Sadri M. alias Ayah Daeng belum memberikan tanggapan resmi terkait statusnya sebagai tersangka. Saat awak media Gotimes.id (group jaringan Paripurna.id) mencoba menghubungi melalui pesan WhatsApp, pesan tersebut hanya dibaca tanpa ada balasan.

Proses hukum terhadap kasus ini akan terus berlanjut, dan pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara transparan.

Komentar