Pansus Deprov Gorontalo Tuntaskan Revisi Perda SOTK, Siap Dibawa ke Paripurna

Daerah, Deprov, Gorontalo586 Dilihat

paripurna.co.id Gorontalo – Upaya penyempurnaan struktur organisasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo memasuki tahapan akhir.

Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo yang dipimpin Umar Karim menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (11/11/2025), untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat finalisasi tersebut menghadirkan perwakilan dari Biro Hukum, Biro Organisasi, Badan Keuangan Daerah, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Gorontalo.

Ketua Pansus, Umar Karim, menegaskan bahwa pembahasan ini merupakan langkah terakhir sebelum rancangan peraturan daerah itu dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk ditetapkan.

“Kami memastikan setiap materi dalam Ranperda ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan organisasi pemerintah daerah. Harmonisasi dengan aturan yang lebih tinggi juga menjadi perhatian utama,” ujar Umar.

Ia menjelaskan bahwa revisi regulasi ini merupakan tindak lanjut dari penyesuaian yang sebelumnya dilakukan melalui Perda Nomor 3 Tahun 2022. Menurutnya, penataan ulang struktur organisasi diperlukan untuk memaksimalkan kinerja birokrasi dan menjawab tuntutan pelayanan masyarakat.

“Penyempurnaan SOTK ini tidak hanya soal perubahan struktur, tetapi memastikan perangkat daerah mampu bekerja lebih efektif dalam mendukung agenda pembangunan daerah,” tambah Umar.

Dengan selesainya pembahasan di tingkat Pansus, Ranperda tersebut dijadwalkan segera dibawa ke tahap penetapan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo.

Komentar