Gorontalo – Upaya memperjuangkan status tenaga pendamping atau penyuluh koperasi terus dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo. Hal itu ditegaskan setelah Komisi I dan Komisi II melakukan konsultasi langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat di Jakarta pada Selasa (02/12/2025).
Kunjungan kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, bersama unsur pimpinan serta anggota kedua komisi. Rombongan diterima oleh Aulia Pradipta Pranata, Hubungan Masyarakat (Humas) Muda BKN, serta Agung Nugroho, Analis Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur.
Dalam pertemuan itu, DPRD menyampaikan banyaknya aspirasi dari tenaga pendamping koperasi yang hingga kini belum terverifikasi dalam sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). BKN menjelaskan bahwa posisi para pendamping koperasi berada di luar kewenangan pencatatan mereka, karena lembaga tersebut hanya mendata pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan kebijakan formasi dan rekrutmen PPPK sepenuhnya berada pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Perwakilan BKN menegaskan bahwa belum adanya kebijakan dari Kementerian PAN-RB terkait formasi PPPK bagi penyuluh koperasi menyebabkan tenaga tersebut belum dapat masuk dalam database BKN. Meski demikian, BKN memberikan apresiasi atas peran penyuluh koperasi yang dinilai sangat strategis, terlebih banyak di antara mereka telah mengabdi antara 10 hingga 15 tahun.
Sebagai tindak lanjut, BKN merekomendasikan agar DPRD Provinsi Gorontalo melakukan koordinasi bersama Komisi II DPR RI terkait arah kebijakan tenaga strategis di sektor koperasi. Selain itu, DPRD juga disarankan untuk mengajukan usulan resmi kepada Kementerian PAN-RB agar membuka peluang formasi PPPK bagi penyuluh koperasi. BKN turut mendorong adanya komunikasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk membahas kemungkinan penetapan penyuluh koperasi sebagai tenaga pusat.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menegaskan komitmen lembaganya dalam memperjuangkan kepastian status tenaga pendamping koperasi. “Kami akan melanjutkan komunikasi dengan kementerian terkait agar para pendamping koperasi mendapat kepastian status dan kesempatan mengikuti proses PPPK. Mereka bekerja profesional dan sangat dibutuhkan daerah,” ujarnya.
DPRD memastikan Komisi I dan Komisi II akan terus mengawal persoalan ini hingga pemerintah pusat menerbitkan kebijakan yang memberikan kejelasan dan keberpihakan bagi tenaga pendamping koperasi yang selama ini berperan penting dalam penguatan sektor koperasi di daerah.







Komentar