Gorontalo – Polemik pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, yang sebelumnya dikeluhkan tokoh masyarakat setempat, Ahmad Fajrin, diselesaikan secara damai melalui dialog dan musyawarah. Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan yang berlangsung pada Selasa (03/02/2026).
Penyelesaian masalah dilakukan setelah Kepala KUA Tibawa, Hamzah Abdullah Patamani, mengundang Ahmad Fajrin untuk berdialog langsung terkait pelayanan legalisir dokumen yang sempat menjadi perhatian publik. Pertemuan digelar di Ruang Kepala KUA Tibawa dalam suasana terbuka dan kekeluargaan.
Dalam pertemuan tersebut, Hamzah Abdullah Patamani menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi antara petugas pelayanan dan pemohon. Ia juga menegaskan komitmen pihaknya untuk melakukan evaluasi internal serta pembenahan sistem pelayanan guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
“Kami menyadari masih terdapat kekurangan dalam pelayanan. Ke depan akan dilakukan evaluasi dan pembenahan agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik,” ujar Hamzah.
Sementara itu, Ahmad Fajrin menyambut baik itikad Kepala KUA Tibawa. Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila keluhan yang ia sampaikan sebelumnya berkembang menjadi konsumsi publik. Fajrin berharap kesepakatan yang telah dibangun bersama dapat benar-benar diwujudkan dalam bentuk peningkatan kualitas pelayanan di Kantor KUA Tibawa.
Pertemuan yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut diisi dengan diskusi dan pertukaran pandangan mengenai pelayanan publik. Kedua pihak sepakat bahwa pelayanan yang ramah, solutif, dan transparan menjadi kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Dengan berakhirnya polemik ini, KUA Tibawa diharapkan dapat menjadikan peristiwa tersebut sebagai momentum evaluasi dan penguatan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.













Komentar