Gorontalo – Dugaan pengisian jabatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di Kabupaten Gorontalo yang disebut-sebut dilakukan tanpa sepengetahuan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mulai mencuat ke ruang publik. Isu ini diungkap oleh Aktivis Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah (AMMPD) Provinsi Gorontalo, Robin Bilondatu.
Robin mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, proses pengisian jabatan tersebut diduga dilakukan tanpa koordinasi dengan Bupati Gorontalo sebagai PPK. Ia menyebut, langkah itu disinyalir melibatkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, proses pengisian jabatan Kepala Sekolah dan Pengawas diduga kuat dilakukan tanpa koordinasi dan tanpa sepengetahuan Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujar Robin Bilondatu kepada Paripurna, Sabtu (07/02/2026).
Ia menambahkan, informasi yang berkembang juga menyebutkan bahwa Bupati Gorontalo sempat mempertanyakan secara serius proses pengisian jabatan tersebut.
“Kami sempat mendapat informasi bahwa Bupati menegur dan mempertanyakan proses ini, karena secara regulasi hal tersebut seharusnya berada dalam kewenangan dan sepengetahuan PPK,” jelasnya.
Menurut Robin, pengisian jabatan strategis yang tidak melalui mekanisme dan prosedur resmi berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait manajemen aparatur sipil negara.
“Secara aturan, pengangkatan dan pengisian jabatan strategis seperti Kepala Sekolah dan Pengawas wajib melalui persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian. Jika tidak, maka proses tersebut berpotensi menyalahi aturan dan cacat administrasi,” tegas Robin.
Ia menegaskan, AMMPD akan tetap berada di garis pengawasan untuk memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai regulasi serta menjaga kewibawaan kepala daerah.
“Kami akan menjaga dan mengawal Bupati dalam menjalankan roda pemerintahan agar tetap sesuai dengan aturan dan tidak disusupi oleh kepentingan yang bertentangan dengan regulasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Robin menekankan bahwa langkah yang dilakukan AMMPD merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“AMMPD hadir bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk memastikan pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati berjalan bersih, transparan, dan sesuai hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Abdul Waris, memberikan klarifikasi terkait isu tersebut. Ia menegaskan bahwa untuk jabatan Kepala Sekolah memang terdapat rencana mutasi yang saat ini masih dalam proses.
“Untuk Kepala Sekolah memang ada rencana mutasi dan sekarang prosesnya sudah berada di Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tahap permintaan pertimbangan teknis,” kata Abdul Waris.
Ia menjelaskan, seluruh proses mutasi Kepala Sekolah dilakukan melalui mekanisme Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) serta dibahas bersama PPK.
“Itu melalui Baperjakat dan dibahas bersama PPK, dalam hal ini Pak Bupati, Pak Wakil Bupati, dan Pak Sekda. Semuanya ada dan terlibat,” jelasnya.
Terkait Pengawas Sekolah, Abdul Waris menegaskan tidak pernah ada mutasi pengawas. Menurutnya, yang dilakukan hanyalah pembagian tugas berdasarkan jenjang pendidikan.
“Sejak adanya sistem pendidikan sampai hari ini tidak pernah ada mutasi pengawas sekolah. Yang ada hanyalah pembagian tugas sesuai jenjang, seperti TK, SD, SMP, termasuk penilik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembagian tugas tersebut merupakan hasil musyawarah internal para pengawas yang dipimpin oleh koordinator masing-masing jenjang dan didampingi oleh Bidang GTK serta Sekretaris Dinas.
Abdul Waris juga mengakui adanya kesalahpahaman yang sempat membuat Bupati bereaksi keras.
“Waktu itu Pak Bupati marah karena beliau mengira saya melakukan mutasi pengawas. Itu karena ada informasi yang keliru, ada pengawas yang melapor seolah-olah dimutasi, padahal bukan,” katanya.
Ia menuturkan, setelah memberikan penjelasan bahwa yang dilakukan hanyalah pembagian tugas, Bupati dapat memahami situasi tersebut.
“Saya sampaikan bahwa ini hanya pembagian tugas, bukan mutasi. Saya akui memang ada kelalaian dari saya karena tidak sempat melapor lebih awal kepada Bupati untuk menjelaskan hal ini,” ucapnya.
Abdul Waris menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan mutasi.
“Mana saya berani melakukan mutasi. Sejak kapan Kepala Dinas punya kewenangan untuk mutasi,” katanya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati Gorontalo atas pembagian tugas pengawas yang tidak sempat dikoordinasikan terlebih dahulu.
“Saya minta maaf kepada Pak Bupati terkait dengan pembagian tugas yang tidak disempat dikoordinasikan dengan Pak Bupati. Jadi bukan mutasi, Kalau mutasi tidak barani saya,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala BKPSDM Kabupaten Gorontalo, Jufri Damina, belum berhasil dikonfirmasi.







Komentar